Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada kewajiban bagi anak-anak harus sudah divaksin Covid-19 untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Pada Senin (30/8/2021), 610 sekolah di Ibu Kota akan digelar kembali pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, Anies tetap mendorong para orang tua untuk mengizinkan anak-anaknya divaksin Covid-19, demi keselamatan saat PTM dilangsungkan.
“Adapun anak-anak tidak punya kewajiban divaksinasi. Mengapa? Karena anak divaksin atau tidak, bukan urusan si anak, itu adalah keputusan orang tua,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Menurut Anies anak yang tidak divaksin kebanyakan karena dilarang orangtuanya. Hal itu menurutnya seperti hukuman terhadap si anak.
“Dan anak-anak yang belum vaksin biasanya adalah orang tuanya yang tidak izinkan untuk vaksin. Apabila mereka (si anak) tidak boleh sekolah karena orang tuanya tidak izinkan vaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin, lalu kedua dilarang sekolah,” ungkapnya.
Kendati demikian, mantan Mendikbud ini mengatakan tetap mengizinkan anak-anak yang tidak divaksin mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
“Maka mereka diizinkan sekolah, tapi kami berharap nanti dia akan melihat, bahkan membawa info pulang pada keluarga, bahwa lingkungannya semua sudah vaksin tinggal dia saja yang belum vaksin," katanya.
"Kami mendorong para orang tua berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak, selain pakai masker cuci tangan izinkan mereka dapatkan vaksin, sehingga mereka punya perlindungan ekstra,” Anies menambahkan.
Seperti diketahui, pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Baca Juga: Siap-siap 14 Sekolah Tangguh Covid-19 di Samarinda akan Dibuka, Dengan Syarat...
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tragedi KRL Maut Bekasi Timur Naik Penyidikan: Polisi Bidik Tersangka!
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora