Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menyebut praktik penyiksaan yang terjadi kepada penyandang disabilitas mental (ODGJ) di panti sosial merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam.
Hal ini dikatakan Yeni dalam diskusi bertajuk "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" secara virtual, Jumat (27/8/2021).
"Menurut saya (itu) kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam," ujar Yeni.
Yeni menuturkan berdasarkan data yang dikumpulkan terdapat sekitar 11.049 orang penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan.
"Mudah-mudahan dari Kementerian Sosial punya datanya, namun sampai sejauh ini mereka jumlahnya 11.000 orang yang kita simpulkan, inilah yang tinggal di berbagai dan hampir separuhnya adalah perempuan," ucap dia.
Yeni mengungkapkan bahwa terdapat tiga hal pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus untuk penyandang disabilitas mental.
Pertama terjadinya perampasan kebebasan, kedua penahanan sewenang-wenang dan ketiga, perlakuan secara kejam atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.
"Ini adalah tiga hal yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau merupakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga hal ini terjadi di banyak panti sosial terutama di swasta walapun ada milik pemerintah di seluruh Indonesia," tutur dia.
Menurutnya pemerintah telah melakukan pembiaran adanya pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Ratusan ODGJ Jalani Swab Test PCR Sebelum Vaksinasi Covid-19
"Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya menganggap telah terjadi pelanggaran HAM by omission dengan pembiaran oleh pemerintah kepada lebih dari 11000 orang di Indonesia, melalui pembiaran," kata Yeni.
Ia pun membeberkan situasi di panti-panti sosial terutama milik swasta kepada penyandang disabilitas mental.
Yeni menuturkan bahwa penyandang disabilitas psikososial (disabilitas mental) dikurung di panti-panti sosial tanpa persetujuan mereka, tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian kapan penyandang disabilitas psikososial tersebut keluar dari panti sosial.
"(Panti sosial) di Jawa Tengah yang isinya sekitar 140 orang, pengurus Panti mengatakan bahwa orang-orang yang berada di panti tersebut itu akan tinggal di situ seumur hidup. Jadi berarti mereka adalah tahanan seumur hidup tanpa melakukan tindak pidana," kata dia.
Kemudian kata Yeni, penjemputan penyandang disabilitas psikososial untuk dibawa ke panti sosial tersebut dilakukan secara paksa dan dengan kekerasan, fasilitas di panti sosial yang berupa ruangan dengan jeruji besi ataupun menyerupai sel penjara.
Lalu, banyak penghuni panti yang dipasung atau dirantai di dalam panti, terdapat sel-sel isolasi yang mengurung penghuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon