Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan praktik penyiksaan yang tidak manusiawi kerap terjadi di panti sosial. Sejumlah penyandang disabilitas mental kerap menjadi korban.
Hal ini dikatakan Taufan dalam diskusi bertajuk "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" secara virtual, Jumat (27/8/2021).
"Tetapi dalam praktik-praktiknya tanpa disadari atau disadari bisa jadi dua duanya, terjadi praktik-praktik perendahan martabat penyiksaan, bahkan ada praktek kekerasan seksual," ujar Taufan.
Ia kemudian memberi contoh satu kasus saat terjadi pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang juga masih terjadi di Indonesia.
Praktik pemasungan kata dia, menjadi persoalan yang serius, bukan hanya persoalan struktural.
"Contoh praktek pemasungan yang terjadi hampir di seluruh negeri kita di hari ini, itu menjadi satu persoalan yang serius, tidak saja persoalan struktural," katanya.
"Karena ada semacam justifikasi atau pembenaran dari norma-norma sosial kita yang menganggap bahwa pemasungan adalah hal yang lumrah untuk mengatasi masalah," Taufan menambahkan.
Taufan menuturkan bahwa praktik tersebut merupakan suatu tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Bahkan dapat disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia kemudian menjelaskan di Pasal 19 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ditegaskan ada jaminan prinsip non-diskriminasi dan pengakuan atas kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dalam masyarakat.
Baca Juga: Drama Korea Dianggap Efektif untuk Kampanyekan Isu HAM
"Jadi bukan untuk dikasihani tapi harus ditempatkan sebagai manusia yang mandiri," ucap dia.
Menurutnya harus ada sebuah sistem atau mekanisme yang bisa membuat semua orang, termasuk penyandang disabilitas mental, hidup mandiri dalam satu sistem kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
"Karena itu saudara kita yang kita sebut sebagai ODGJ, penyandang disabilitas (mental) memiliki hak untuk bebas dari penyalahgunaan kekuasaan," kata Taufan.
Bahkan, kata Taufan, kondisi sebenarnya dari penyandang disabilitas mental harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan-pengambilan kebijakan.
"Termasuk juga bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru