Jika dalam proses penyelidikan telah ditetapkan siapa pelaku penyembelih dan penjual buaya, dengan unsur kesengajaan, akan diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Undang-undanng Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja menghilangkan nyawa hewan yang dilindungi itu,” tegasnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan BKSDA dan KLHK Sultra menemukan bekas darah serta kardus yang diduga digunakan sebagai alas saat buaya disembelih.
Dari keterangan sementara yang diperoleh, buaya tersebut ditemukan warga kemudian di jual ke TKA. Namun belum diketahui pasti identitas penjual buaya tersebut.
Buaya tersebut diketahui masuk ke dalam selokan dalam keadaan lemas diduga akibat limbah pabrik di daerah itu. Buaya lalu ditangkap oleh masyarakat lokal setempat dan diserahkan ke TKA China.
Ujung-ujungnya Minta Maaf
Setelah adanya tindakan tenaga kerja asing (TKA) yang membunuh seekor buaya itu, Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menyampaikan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.
Juru Bicara Manajemen PT OSS Tommy menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Tiongkok itu secara spontan. Para TKA yang membunuh dengan cara menguliti buaya tersebut tidak tahu-menahu tentang aturan perlindungan hewan.
"Oleh karena itu, dengan tindakan tersebut, kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut, dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi," kata dia.
Baca Juga: Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf
Dia menjelaskan, buaya tersebut didapatkan TKA dari masyarakat setempat yang menjual kepada TKA. Masyarakat menangkap buaya tersebut di sekitaran Kali Pohara.
"Jadi TKA mendapatkan binatang buas itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu, kemudian menawarkan kepada TKA," ujar Tommy.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Sultra mengeluarkan pernyataan sekaligus akan mengusut pembunuhan dengan cara menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja asing pada perusahaan tambang di Kabupaten Konawe itu.
Pelanggaran UU
Terkait pembunuhan buaya yang dijadikan santapan bagi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada 25 Agustus lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf
-
Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata
-
Viral Diduga TKA China Bunuh dan Kuliti Buaya di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Cek Fakta: Viral Video Warga Pemulutan Akrab Bermain dengan Buaya, Benarkah?
-
Viral Anjing Menagis Dikatai Airmata Buaya, Kasihan Banget, Ditonton 30 Juta Kali
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN