Suara.com - Pengetatan yang dilaksanakan di Kota Jambi sejak 23 Agustus dengan melakukan penyekatan di jalan-jalan utama dan pintu masuk ke Ibu Kota Provinsi Jambi sebagai implementasi PPKM level 4 berakhir, Minggu (29/8/2021).
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Jambi.
"Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi kedepan-nya," kata Syarif Fasha.
Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM level 4 untuk Kota Jambi.
Selama penyekatan dilaksanakan di Kota Jambi telah terjadi pergerakan secara signifikan terhadap tren angka kasus aktif, meningkatnya ketersediaan tempat tidur, dan mobilitas masyarakat yang melandai turun. Selanjutnya tren angka pasien Covid-19 yang sembuh mengalami peningkatan.
Meski penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Jambi di hentikan, namun pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan. Dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan tetap dilaksanakan satgas Covid-19.
"Kita tidak ingin masyarakat terlalu ber-euforia secara berlebihan pasca-penghentian pengetatan ini," ujar Syarif.
Sejalan dengan dihentikannya pengetatan tersebut, kegiatan sektor non-esensial yang sebelumnya dihentikan sementara juga sudah boleh beraktivitas kembali. Seperti pertokoan, aktivitas bengkel kendaraan bermotor dan aktivitas non-esensial lainnya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Cianjur Perbaiki Kesalahan Data Covid-19, Ganjar: Penilaian Kurang Baik
Begitu pula dengan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan sudah boleh dilaksanakan. Namun, tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Sektor non-esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali, pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, kafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumunan-nya, bukan usahanya," tuturnya.
Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan capaian vaksinasi, Pemerintah Kota Jambi mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mal, restoran dan hotel. Dengan demikian diharapkan tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk memasuki di area publik.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara daring, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi di semua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi. Tujuan pendaftaran vaksinasi secara daring tersebut untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?