Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat, yakni pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menyatakan Lili bersalah dalam sidang putusan pelanggaran kode etik.
Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta. Diketahui, Lili menerima gaji pokok tiap bulan sebesar Rp4.620.000. Bila dikalikan selama 12 bulan gaji Lili dipotong 40 persen mencapai Rp22.176 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Dalam Pasal 3 di PP itu berbunyi, Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000,00. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000,00 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00.
Dalam Pasal 4 di PP itu menyebutkan, selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan. Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK di antaranya seperti tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000,00; tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000,00; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16. 325.000,00; dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.
Meski kena sanksi pemotongan gaji, jika diakumulasikan gaji pokok dengan seluruh tunjangan, Lili tetap menerima uang mencapai Rp87,975,000,00 tiap bulan.
Hasil yang diterima Lili tiap bulan, di luar dari tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (C) dan (D) berbunyi dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eks Juru Bicara KPK febri Diansyah melalui postingan media sosialnya ikut angkat bicara. Ia, menyebut sangat menyedihkan Dewas KPK hanya menghukum Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji.
Baca Juga: Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. 1. menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. 2. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang ditangani KPK," isi cuitan Febri @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/perbulan(40%gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/perbulan," tambahnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Berita Terkait
-
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun
-
Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri
-
Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial