Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi sanksi berat, yakni pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menyatakan Lili bersalah dalam sidang putusan pelanggaran kode etik.
Pemotongan gaji satu bulan terhadap Lili oleh majelis etik Dewas KPK dalam perhitungan hanya mencapai Rp1,848 juta. Diketahui, Lili menerima gaji pokok tiap bulan sebesar Rp4.620.000. Bila dikalikan selama 12 bulan gaji Lili dipotong 40 persen mencapai Rp22.176 juta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Dalam Pasal 3 di PP itu berbunyi, Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Wakil Ketua KPK mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.620.000,00. Kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000,00 dan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.134.000,00.
Dalam Pasal 4 di PP itu menyebutkan, selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan. Tunjungan lain yang diterima Wakil Ketua KPK di antaranya seperti tunjangan perumahan sebesar Rp34.900.000,00; tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000,00; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16. 325.000,00; dan tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250,00.
Meski kena sanksi pemotongan gaji, jika diakumulasikan gaji pokok dengan seluruh tunjangan, Lili tetap menerima uang mencapai Rp87,975,000,00 tiap bulan.
Hasil yang diterima Lili tiap bulan, di luar dari tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (C) dan (D) berbunyi dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pejabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eks Juru Bicara KPK febri Diansyah melalui postingan media sosialnya ikut angkat bicara. Ia, menyebut sangat menyedihkan Dewas KPK hanya menghukum Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji.
Baca Juga: Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
"Pimpinan KPK terbukti melanggar etik. 1. menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. 2. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkara yang ditangani KPK," isi cuitan Febri @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/perbulan(40%gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/perbulan," tambahnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Berita Terkait
-
Sanksi Potong Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tak Menyesal Langgar Kode Etik
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji Selama Setahun
-
Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri
-
Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?