Suara.com - Youtuber Muhammad Kece hingga saat ini masih menjalani isolasi mandiri di dalam Rutan Bareskrim Polri. Bahkan, tersangka kasus penodaan agama itu juga telah mendapatkan pelayanan kesehatan terkait penyakit yang dideritanya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/8/2021) hari ini. Kata dia, Muhammad Kece memang telah lama menderita penyakit diabetes.
"Pak Kace memang sudah lama menderita diabetes, sehingga kuasa hukum dan keluarga berkeinginan memastikan Pak Kace dalam kondisi sehat. Informasi dari Bareskrim, Pak Kace dampai hari ini masih isolasi mandiri dan dapat pelayanan kesehatan terkait penyakitnya," ujar Sandi.
Menurut dia, kuasa hukum beserta keluarga tetap menghormati alasan isolasi mandiri yang diinformasikan oleh pihak Bareskrim Polri. Sejauh ini, sejak penangkapan, Muhammad Kece disebutkan sama sekali tidak terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, pihak keluarga serta kuasa hukum juga belum bisa menjenguk Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Artinya, alasan isolasi mandiri memang merujuk pada protap penanganan Satgas Covid-19.
"Kami menghormati alasan Bareskrim dengan status Isolasi mandiri sehingga tidak dapat dikunjungi. Sejak Penangkapan Pak Kace tidak terpapar Covid-19. Alasan isolasi mandiri sesuai protap penaganan Satgas Covid-19," jelas Sandi.
Sandi juga menegaskan, pihak keluarga beserta kuasa hukum percaya jika Bareskrim Polri menjaga kliennya sebagai seorang tahanan. Ihwal pertemuan, lanjut Sandi, kuasa hukum dan keluarga tetap menjalin komunikasi dengan Muhammad Kece menggunakan fasilitas yang ada di Bareskrim Polri.
"Keluarga percaya, Bareskrim menjaga Pak Kace sesuai haknya sebagai tanahan. Tapi sudah canggih, Pak Kace dapat menggunakan teknologi informasi di Bareskrim untik komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga," papar dia.
Latar Belakang Kasus
Baca Juga: Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!
-
Sindir Yahya Waloni, Ngabalin: Sampah Buangan Intoleran
-
Sindir Soal Abu Janda, Sherly: Yang Dianggap Satu Barisan Penguasa Seolah Bisa Aman
-
Minta UAS Ditangkap, Ruhut: Semua Harus Diproses Kalau Yang Berkaitan Dengan SARA
-
Terungkap! Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi