Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ahmad Hamdi (29) sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan korbannya seorang artis bernama Fahmi Azmi.
Dalam aksinya itu pelaku berhasil meraup uang korban Rp 75 juta. Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan mencatut nama Presiden Jokowi Widodo hingga mengaku sebagai calon Menteri Kesehatan.
"Tersangka AH (Ahmad Hamdi) mengaku utusan khusus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Mantan Calon Menteri Kesehatan untuk menggantikan menteri Terawan untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo di Mabes Polres Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).
Ady mengatakan pelaku mengaku sebagai pihak istana untuk meyakinkan korbannya, lalu kemudian meminjam uang kepada Fahmi Azmi.
"Dan setelah korban yakin dan percaya selanjutnya AH meminjam sejumlah uang untuk keperluan pribadi kepada para korban," jelas Ady.
Peristiwa penipuan itu terjadi Pada 13 Juni 2021. Berawal saat tersangka meminta Fahmi Azmi untuk datang kerumahnya di kawasan Jakarta Barat. Saat bertemu keduanya mengobrol, tiba-tiba ada menghubungi tersangka lewat telpon.
Kepada korban dia mengaku mendapat telepon dari adiknya. Pelaku mengatakan mertua adiknya ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Untuk membebaskannya dia harus memberikan uang senilai Rp 450 juta.
Pelaku juga mengaku hanya memiliki uang senilai Rp 250 juta, sementara adiknya hanya memiliki uang Rp 150 juta, sehingga kurang Rp 50 juta.
"Karena korban (Fahmi Azmi) merasa iba dan berpikir bahwa AH merupakan utusan khusus presiden Joko Widodo, korban percaya dan yakin untuk membantunya," jelas Ady.
Baca Juga: RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara
Fahmi Azmi pun lantas mentransfer uang Rp 50 juta. Sementara tersangka menjanjikan akan mengembalikan pada hari berikutnya.
Kemudian pada 16 Juni 2021, saat keduanya sedang berlibur di Lombok, tersangka kembali meminjam uang kepada korban Rp 25 juta. Kepada Fahmi Azmi dia mengaku uang itu untuk ibunya yang sedang dikejar debt colector karena memiliki hutang Rp 2 miliar.
"Dan pada hari Sabtu 19 Juni 2021 korban menagih tersangka AH terkait uang sebesar Rp 75 juta, namun tidak ada kabar dan menghilang," ungkap Ady.
Hingga kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 14 Juli 2021. Kemudian pada 21 Agustus 2021 kepolisian berhasil menangkap tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya
-
RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Sudah Sehat, Bisa Balik Lagi ke Penjara
-
Jadi Tersangka Penistaan Agama lalu Sakit, Ini Profil Yahya Waloni
-
Duh! Asyik Pesta Narkoba, Polisi di Brebes Diciduk Bersama Teman-temannya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional