Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan sebagai lembaga yang independen untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban. Namun hingga saat ini masih terdapat masalah yakni soal kewenangan LPSK yang terbatas.
Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerangka perlindungan saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana. Sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam perkara perdata.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kewenangan LPSK kerap beririsan dengan penegak hukum lainnya.
"LPSK juga memiliki masalah kewenangannya yang terbatas dan ada yang beririsan atau tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga ini juga harus menjadi perhatian kita," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan pada akun YouTube LPSK, Selasa (30/8/2021) malam.
Hal tersebut dibuktikan ketika LPSK tidak bisa melindungi saksi untuk kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kalau LPSK didirikan sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, LPSK harus menemparkan posisi kelembagaanya diantara 2 kepentingan.
Kepentingan pertama ialah kepentingan yang dimandatkan oleh UU Nomor 31/2014 yakni LPSK harus menjadi lembaga yang mandiri. Akan tetapi ia juga harus menjalani kepentingan kedua yakni menjalankan programnya dengan menggandeng institusi lain.
"Yaitu menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait yang dalam praktiknya akan menimbulkan irisan kewenangan dengan insitasi tersebut."
Baca Juga: Pagi-pagi Sujiwo Tejo Gedor Pintu Rumah Mahfud MD Buat Bahas MU Usai Ronaldo Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota