Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan sebagai lembaga yang independen untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban. Namun hingga saat ini masih terdapat masalah yakni soal kewenangan LPSK yang terbatas.
Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerangka perlindungan saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana. Sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam perkara perdata.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kewenangan LPSK kerap beririsan dengan penegak hukum lainnya.
"LPSK juga memiliki masalah kewenangannya yang terbatas dan ada yang beririsan atau tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga ini juga harus menjadi perhatian kita," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan pada akun YouTube LPSK, Selasa (30/8/2021) malam.
Hal tersebut dibuktikan ketika LPSK tidak bisa melindungi saksi untuk kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kalau LPSK didirikan sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, LPSK harus menemparkan posisi kelembagaanya diantara 2 kepentingan.
Kepentingan pertama ialah kepentingan yang dimandatkan oleh UU Nomor 31/2014 yakni LPSK harus menjadi lembaga yang mandiri. Akan tetapi ia juga harus menjalani kepentingan kedua yakni menjalankan programnya dengan menggandeng institusi lain.
"Yaitu menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait yang dalam praktiknya akan menimbulkan irisan kewenangan dengan insitasi tersebut."
Baca Juga: Pagi-pagi Sujiwo Tejo Gedor Pintu Rumah Mahfud MD Buat Bahas MU Usai Ronaldo Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?