Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan sebagai lembaga yang independen untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban. Namun hingga saat ini masih terdapat masalah yakni soal kewenangan LPSK yang terbatas.
Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerangka perlindungan saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana. Sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam perkara perdata.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kewenangan LPSK kerap beririsan dengan penegak hukum lainnya.
"LPSK juga memiliki masalah kewenangannya yang terbatas dan ada yang beririsan atau tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga ini juga harus menjadi perhatian kita," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan pada akun YouTube LPSK, Selasa (30/8/2021) malam.
Hal tersebut dibuktikan ketika LPSK tidak bisa melindungi saksi untuk kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kalau LPSK didirikan sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, LPSK harus menemparkan posisi kelembagaanya diantara 2 kepentingan.
Kepentingan pertama ialah kepentingan yang dimandatkan oleh UU Nomor 31/2014 yakni LPSK harus menjadi lembaga yang mandiri. Akan tetapi ia juga harus menjalani kepentingan kedua yakni menjalankan programnya dengan menggandeng institusi lain.
"Yaitu menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait yang dalam praktiknya akan menimbulkan irisan kewenangan dengan insitasi tersebut."
Baca Juga: Pagi-pagi Sujiwo Tejo Gedor Pintu Rumah Mahfud MD Buat Bahas MU Usai Ronaldo Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi