Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan sebagai lembaga yang independen untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban. Namun hingga saat ini masih terdapat masalah yakni soal kewenangan LPSK yang terbatas.
Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerangka perlindungan saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana. Sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam perkara perdata.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kewenangan LPSK kerap beririsan dengan penegak hukum lainnya.
"LPSK juga memiliki masalah kewenangannya yang terbatas dan ada yang beririsan atau tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga ini juga harus menjadi perhatian kita," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan pada akun YouTube LPSK, Selasa (30/8/2021) malam.
Hal tersebut dibuktikan ketika LPSK tidak bisa melindungi saksi untuk kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kalau LPSK didirikan sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, LPSK harus menemparkan posisi kelembagaanya diantara 2 kepentingan.
Kepentingan pertama ialah kepentingan yang dimandatkan oleh UU Nomor 31/2014 yakni LPSK harus menjadi lembaga yang mandiri. Akan tetapi ia juga harus menjalani kepentingan kedua yakni menjalankan programnya dengan menggandeng institusi lain.
"Yaitu menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait yang dalam praktiknya akan menimbulkan irisan kewenangan dengan insitasi tersebut."
Baca Juga: Pagi-pagi Sujiwo Tejo Gedor Pintu Rumah Mahfud MD Buat Bahas MU Usai Ronaldo Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!