Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didirikan sebagai lembaga yang independen untuk membantu memberikan perlindungan saksi dan korban. Namun hingga saat ini masih terdapat masalah yakni soal kewenangan LPSK yang terbatas.
Kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerangka perlindungan saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana. Sehingga LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban dalam perkara perdata.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kewenangan LPSK kerap beririsan dengan penegak hukum lainnya.
"LPSK juga memiliki masalah kewenangannya yang terbatas dan ada yang beririsan atau tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga ini juga harus menjadi perhatian kita," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan pada akun YouTube LPSK, Selasa (30/8/2021) malam.
Hal tersebut dibuktikan ketika LPSK tidak bisa melindungi saksi untuk kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran adanya undang-undang tersebut.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan kalau LPSK didirikan sebagai lembaga yang independen. Oleh karena itu, LPSK harus menemparkan posisi kelembagaanya diantara 2 kepentingan.
Kepentingan pertama ialah kepentingan yang dimandatkan oleh UU Nomor 31/2014 yakni LPSK harus menjadi lembaga yang mandiri. Akan tetapi ia juga harus menjalani kepentingan kedua yakni menjalankan programnya dengan menggandeng institusi lain.
"Yaitu menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait yang dalam praktiknya akan menimbulkan irisan kewenangan dengan insitasi tersebut."
Baca Juga: Pagi-pagi Sujiwo Tejo Gedor Pintu Rumah Mahfud MD Buat Bahas MU Usai Ronaldo Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek