Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tengah merayakan ulang tahun ke-13 pada Selasa (31/8/2021). Berdiri sejak 2008, LPSK terus berkomitmen tugas perlindungan dan pemulihan para saksi dan korban.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan selama 13 tahun lembaganya berupaya untuk melakukan penguatan terhadap beragam bentuk pemenuhan hak saksi atau korban.
LPSK hadir guna memastikan perlindungan yang wajib diberikan oleh negara supaya keadilan bisa terwujud. Dengan begitu, hukum tidak hanya sekedar menjadi saranan penghukuman, namun juga bisa bermanfaat bagi para saksi dan korban tindak pidana.
"LPSK ingin menjadi lembaga yang menyeimbangkan cita keadilan sejati dengan menempatkan saksi dan korban sebagai salah satu entitas penting di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Karena itu adalah bagian dari perwujudan negara hukum yang mengakui adanya permasalahan di muka hukum sebagai jaminan hak-hak konstitisional warganya," kata Hasto saat menyampaikan sambutannya pada acara Malam Perayaan 13 Tahun LPSK yang disiarkan YouTube LPSK, Selasa (31/8/2021).
Sejauh ini LPSK menjalankan beragam program untuk merealisasikannya seperti perlindungan fisik, perlindungan hukum, pendampingan relokasi, rehabilisi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan sosial hingga dengan memfasilitasi para korban dalam mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi maupun kompensasi.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan atau korban," ujarnya.
Hasto tidak memungkiri adanya rintangan dalam mengoptimalkan program perlindungan saksi dan korban. Kendati demikian, LPSK tidak bisa bekerja sendirian karena membutuhkan dukungan serta kerjasama dari mereka yang peduli.
"Baik kementerian, lembaga praktisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga filantropi termasuk masyarakat umum yang menyadari betapa pentingnya memberikan perhatian kepada mereka yang wajib dilindungi," tuturnya.
Sudah 13 tahun berjalan, LPSK berkomitmen untuk bisa bekerja secara optimal sesuai dengan visi dan misi yang dipegangnya, meski saat ini sama-sama terhantam pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya perubahan.
Baca Juga: Praktik Penyiksaan Justru Kerap Terjadi di Lembaga Negara
Kendati demikian, Hasto berjanji mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan supaya lembaganya dapata mampu bertahan dan beradaptasi di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, ia berharap dukungan terhadap LPSK secara kelembagaan akan terus ditingkatkan seperti pengembangan organisasi dan penguatan anggaran yang sangat dibutuhkan.
"Dukungan atas kerja-kerja LPSK dari publik juga akan menyumbang energi besar bagi kami dalam menjalankan tugas pemulihan dan perlindungan bagi saksi dan atau korban di Indonesia," ungkapnya.
"Doakan kami untuk terus mendengar berbuat dan bertindak nyata bagi terpenuhinya rasa keadilan para saksi dan korban."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung