Suara.com - LaporCovid-19 memaparkan hasil temuan terbarunya terkait adanya dugaan masyarakat di luar tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Bahkan dugaan penerimaan vaksin booster tersebut diduga terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri.
"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," cuit akun LaporCovid-19 di Twitter, seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Menanggapi hal itu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmat Handoyo, mengaku belum bisa banyak memberikan komentarnya terhadap temuan tersebut. Hanya saja, menurutnya hal itu tidak salah untuk didalami dan diusut oleh Kementerian Kesehatan.
"Nah yang berikutnya tentu silakan yang berkepentingan harus mendalami, mendalami terhadap dugaan penemuan itu. Karena itu juga belum tentu benar kan. Paling tidak Kemenkes tidak salah juga untuk mendalami adanya temuan-temuan ini," kata Rahmat saat dihubungi Suara.com.
Di sisi lain, Rahmat mengingatkan kepada semua pihak agar aturan penggunaan vaksin dosis ketiga harus ditaati dan dihormati semua pihak. Menurutnya, vaksin booster kekinian hanya untuk para nakes.
"Alasannya tentu itu nakes menjadi salah satu yang setiap saat berkomunikasi dengan nakes pasien Covid-19 maupun berpotensi untuk terpapar paling besar," tuturnya.
Kemudian Rahmat juga mengingatkan prinsip rasa keadilan. Ia mengatakan, hingga kekinian masih banyak warga atau masyarakat yang belum mendapatkan suntikan vaksin.
"Jadi demi rasa keadilan saya kura apa yang disampaikan surat edaran apa yang disampaikan oleh Kemenkes itu harus kita hormati dan kita harus junjung itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat meminta semua pihak untuk bersabar, bukan tidak mungkin masyarakat pada umumnya bisa mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga. Hanya saja, menunggu waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Minta Dana Formula E Dialihkan, F-PDIP: Bisa Buat 7,4 Juta Sembako untuk Keluarga Miskin
"Saya kira warga negara di luar yang ditetapkan oleh surat edaran itu belum diizinkan bukan berarti tidak diizinkan ya diizinkan nanti setalah pemerintah menggulirkan secara resmi booster ketiga itu pun menggunakan skala prioritas dengan menggunakan ketentuan yang berlaku jadi itu posisi dulu," tandasnya.
Adapun dalam temuannya tersebut LaporCovid-19 mendesak agar bisa mengungkap modus pemberian vaksin booster terhadap masyarakat di luar nakes tersebut.
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk: 1. Mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan, 2. Memberi sanksi tegas kepada pemberi booster non-nakes, 3. Membuka data penerima vaksin booster," sambung cuitannya.
Berita Terkait
-
Minta Dana Formula E Dialihkan, F-PDIP: Bisa Buat 7,4 Juta Sembako untuk Keluarga Miskin
-
Tepis Teguran Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes, Bupati Madiun: Semua Sudah Clear
-
Studi Belgia: Vaksin Moderna Hasilkan Antibodi Lebih Tinggi Daripada Pfizer
-
PDIP: Biaya Formula E Lebih Baik Dialihkan, Bisa untuk Modal Tukang Cendol Hingga Sembako
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh