Suara.com - TK Putra III di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi salah satu pendidikan anak usia dini yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka di Jakarta. Sebelumnya proses belajar mengajar dilangsungkan secara daring.
Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah, menilai pembelajaran daring yang mereka lakukan sebelumnya dianggap tidak efektif bagi peserta didik usia dini.
“Karena mereka itu di usianya pembentukan karakter. Jadi seperti biasa bangun pagi mengucap salam, itu kan harus terbiasa kita latih,” kata Rinah saat ditemui Suara.com pada Rabu (1/9/2021).
Selama pembelajaran daring dilaksanakan, Rinah mengaku para pengajarnya harus bekerja lebih ekstra. Belum lagi dengan orang tua siswa yang merupakan pekerja sehingga tidak bisa mendampingi anaknya untuk belajar.
Sebagai solusi para guru harus mengikuti jam kosong orang tua peserta didik.
“Otomatis kami yang mundur jam mengajarnya, bisa jam lima sore, bisa habis magrib. Jadi kami menyesuaikan dengan kondisi anak. Karena kami harus melayani,” ungkap Rinah.
“Jadi guru-guru harus berjuang, seperti kendala-kendala yang kami alami,” imbuhnya.
Di sisi lain karena jadwal belajar yang mundur juga menjadi hambatan bagi peserta didik.
“Karena kan kalau misalnya sore atau setelah magrib anak-anak sudah kantuk, sudah capek. Kalau pagi merekan kan segar,” kata Rinah.
Karenanya, dengan diizinkan kembali PTM di sekolah sangat disambut baik para guru. Meskipun proses belajar mengajar belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada Senin (30/8/2021) lalu sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker