Suara.com - TK Putra III di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi salah satu pendidikan anak usia dini yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka di Jakarta. Sebelumnya proses belajar mengajar dilangsungkan secara daring.
Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah, menilai pembelajaran daring yang mereka lakukan sebelumnya dianggap tidak efektif bagi peserta didik usia dini.
“Karena mereka itu di usianya pembentukan karakter. Jadi seperti biasa bangun pagi mengucap salam, itu kan harus terbiasa kita latih,” kata Rinah saat ditemui Suara.com pada Rabu (1/9/2021).
Selama pembelajaran daring dilaksanakan, Rinah mengaku para pengajarnya harus bekerja lebih ekstra. Belum lagi dengan orang tua siswa yang merupakan pekerja sehingga tidak bisa mendampingi anaknya untuk belajar.
Sebagai solusi para guru harus mengikuti jam kosong orang tua peserta didik.
“Otomatis kami yang mundur jam mengajarnya, bisa jam lima sore, bisa habis magrib. Jadi kami menyesuaikan dengan kondisi anak. Karena kami harus melayani,” ungkap Rinah.
“Jadi guru-guru harus berjuang, seperti kendala-kendala yang kami alami,” imbuhnya.
Di sisi lain karena jadwal belajar yang mundur juga menjadi hambatan bagi peserta didik.
“Karena kan kalau misalnya sore atau setelah magrib anak-anak sudah kantuk, sudah capek. Kalau pagi merekan kan segar,” kata Rinah.
Karenanya, dengan diizinkan kembali PTM di sekolah sangat disambut baik para guru. Meskipun proses belajar mengajar belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada Senin (30/8/2021) lalu sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap