Suara.com - TK Putra III di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi salah satu pendidikan anak usia dini yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka di Jakarta. Sebelumnya proses belajar mengajar dilangsungkan secara daring.
Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah, menilai pembelajaran daring yang mereka lakukan sebelumnya dianggap tidak efektif bagi peserta didik usia dini.
“Karena mereka itu di usianya pembentukan karakter. Jadi seperti biasa bangun pagi mengucap salam, itu kan harus terbiasa kita latih,” kata Rinah saat ditemui Suara.com pada Rabu (1/9/2021).
Selama pembelajaran daring dilaksanakan, Rinah mengaku para pengajarnya harus bekerja lebih ekstra. Belum lagi dengan orang tua siswa yang merupakan pekerja sehingga tidak bisa mendampingi anaknya untuk belajar.
Sebagai solusi para guru harus mengikuti jam kosong orang tua peserta didik.
“Otomatis kami yang mundur jam mengajarnya, bisa jam lima sore, bisa habis magrib. Jadi kami menyesuaikan dengan kondisi anak. Karena kami harus melayani,” ungkap Rinah.
“Jadi guru-guru harus berjuang, seperti kendala-kendala yang kami alami,” imbuhnya.
Di sisi lain karena jadwal belajar yang mundur juga menjadi hambatan bagi peserta didik.
“Karena kan kalau misalnya sore atau setelah magrib anak-anak sudah kantuk, sudah capek. Kalau pagi merekan kan segar,” kata Rinah.
Karenanya, dengan diizinkan kembali PTM di sekolah sangat disambut baik para guru. Meskipun proses belajar mengajar belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada Senin (30/8/2021) lalu sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina