Suara.com - TK Putra III di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi salah satu pendidikan anak usia dini yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka di Jakarta. Sebelumnya proses belajar mengajar dilangsungkan secara daring.
Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah, menilai pembelajaran daring yang mereka lakukan sebelumnya dianggap tidak efektif bagi peserta didik usia dini.
“Karena mereka itu di usianya pembentukan karakter. Jadi seperti biasa bangun pagi mengucap salam, itu kan harus terbiasa kita latih,” kata Rinah saat ditemui Suara.com pada Rabu (1/9/2021).
Selama pembelajaran daring dilaksanakan, Rinah mengaku para pengajarnya harus bekerja lebih ekstra. Belum lagi dengan orang tua siswa yang merupakan pekerja sehingga tidak bisa mendampingi anaknya untuk belajar.
Sebagai solusi para guru harus mengikuti jam kosong orang tua peserta didik.
“Otomatis kami yang mundur jam mengajarnya, bisa jam lima sore, bisa habis magrib. Jadi kami menyesuaikan dengan kondisi anak. Karena kami harus melayani,” ungkap Rinah.
“Jadi guru-guru harus berjuang, seperti kendala-kendala yang kami alami,” imbuhnya.
Di sisi lain karena jadwal belajar yang mundur juga menjadi hambatan bagi peserta didik.
“Karena kan kalau misalnya sore atau setelah magrib anak-anak sudah kantuk, sudah capek. Kalau pagi merekan kan segar,” kata Rinah.
Karenanya, dengan diizinkan kembali PTM di sekolah sangat disambut baik para guru. Meskipun proses belajar mengajar belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada Senin (30/8/2021) lalu sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI