Suara.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah wilayah DKI Jakarta memasuki hari kedua. PTM diberlakukan di satuan pendidikan dengan jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK.
Di TK Putra III, Tanah Abang, Jakarta Pusat masih ditemukan adanya orang tua yang tidak mengizinkan anak untuk bersekolah.
Kata Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah dari 18 peserta didiknya, hanya ada 10 anak yang diizinkan orang tuanya untuk melaksanakan PTM di sekolah.
Rinah mengatakan masih ada orang tua yang khawatir.
"Masih ada orang tua yang belum mengizinkan, mereka bilang menunggu dulu perkembangan (dari PTM saat ini). Mereka mau ihat dulu progresnya. Kalau progres bagus baru mereka mau," kata Rinah saat ditemui Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Saat PTM dilangsungkan hanya ada 5 siswa untuk satu kali pertemuan. Proses belajar mengajar berdurasi satu jam.
Sementara bagi peserta didik yang belum dapat bersekolah secara langsung, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
Memasuki hari kedua PTM, Rinah mengatakan pihaknya tidak menemukan kendala. Hanya masih ada beberapa murid yang terlambat datang karena harus menyesuaikan jam bangun tidur.
"Karena saat daring kami mulai pembelajaran itu jam sembilan, kalau PTM itu setengah delapan. Jadi anak-anak harus diatur lagi jam tidurnya," ungkapnya.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Seperti diketahui, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya