Suara.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sekolah wilayah DKI Jakarta memasuki hari kedua. PTM diberlakukan di satuan pendidikan dengan jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK.
Di TK Putra III, Tanah Abang, Jakarta Pusat masih ditemukan adanya orang tua yang tidak mengizinkan anak untuk bersekolah.
Kata Kepala Sekolah TK Putra III, Rinah dari 18 peserta didiknya, hanya ada 10 anak yang diizinkan orang tuanya untuk melaksanakan PTM di sekolah.
Rinah mengatakan masih ada orang tua yang khawatir.
"Masih ada orang tua yang belum mengizinkan, mereka bilang menunggu dulu perkembangan (dari PTM saat ini). Mereka mau ihat dulu progresnya. Kalau progres bagus baru mereka mau," kata Rinah saat ditemui Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Saat PTM dilangsungkan hanya ada 5 siswa untuk satu kali pertemuan. Proses belajar mengajar berdurasi satu jam.
Sementara bagi peserta didik yang belum dapat bersekolah secara langsung, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
Memasuki hari kedua PTM, Rinah mengatakan pihaknya tidak menemukan kendala. Hanya masih ada beberapa murid yang terlambat datang karena harus menyesuaikan jam bangun tidur.
"Karena saat daring kami mulai pembelajaran itu jam sembilan, kalau PTM itu setengah delapan. Jadi anak-anak harus diatur lagi jam tidurnya," ungkapnya.
Baca Juga: Larang Siswa PTM Pakai Transportasi Umum, Ganjar Pranowo Dikecam Warganet
Seperti diketahui, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali, berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!