Suara.com - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengancam akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) soal tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan ekspor beras. Meski memahami kalau pelaporan ke polisi menjadi hak setiap warga negara, namun di sisi lain ICW menyayangkan soal ancaman pelaporan yang mau diambil Moeldoko tersebut.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Namun, kami menyayangkan langkah itu," tambahnya.
Kuasa Hukum ICW menyayangkan, sikap Moeldoko itu lantaran hasil penelitian ICW itu bertujuan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang saat ini tengah diterpa pandemi Covid-19.
Alih-alih mengancam bakal melaporkan ke pihak kepolisian, kuasa hukum ICW menilai seharusnya Moeldoko bisa berlaku bijak dalam menanggapi hasil penelitian tersebut yang secara tidak langsung menjadi kritik untuk pemerintah.
"Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum ICW juga menganggap seharusnya Moeldoko seharusnya menjawa atas kritikan yang disampaikan melalui hasil penelitian tersebut. Pasalnya, indikasi persoalan Moeldoko menurut ICW tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Akan tetapi Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga, 'Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?," tuturnya.
Baca Juga: Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW
Sebelumnya, Moeldoko akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) terkait tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Moeldoko menyebut tuduhan ICW yang dialamatkan kepada dirinya merupakan cara-cara sembrono yang tak bisa dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, akan merusak karena ini adalah membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas, apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini. Sungguh saya tidak mau terima seperti ini," ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Karena tak ada klarifikasi atau permintaan maaf ICW dan Peneliti Egi Primayogha, Moeldoko akhirnya memutuskan untuk melaporkan ICW ke polisi.
"Saya tidak terlalu banyak meminta, anda minta maaf klarifikasi cabut peryataan selesai. Tapi itu kalau tidak anda lakukan, saya harus lapor polisi, ini sikap saya," ucap dia.
Moeldoko mengibaratkan ICW seperti geng motor yang menyerempet orang, namun ketika disetop, justru ramai-ramai mengeroyok.
Berita Terkait
-
Bakal Laporkan ICW ke Polisi, Moeldoko: Kalau Dibiarkan Akan Merusak, Membunuh Karakter
-
Moeldoko Ancam Polisikan ICW: Saya Sabar Beri 3 Kali Kesempatan, Tak Ada Itikad Baik
-
ICW Desak Dewas Beri Sanksi Berat Kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
-
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Peneliti ICW: Belasan Tahun Kabur, Dianggap Berkelakuan Baik?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan