Suara.com - Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam mengungkapkan Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi yang memanfaatkan jalur darat dan laut melalui modus jasa ekspedisi.
"Saat ini para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. Pertama SYF usia 37 tahun, ABD usia 24 tahun merupakan sopir yang membantu tersangka SYF dan FTR usia 28 tahun," tutur Kapolda saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021).
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka SYF, yakni dengan menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.
Kemudian ia menyisipkan narkoba ke dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.
SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut.
Setelah tiba di Makassar, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.
Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021.
Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan. Dan pengantaran kedua paling banyak ini berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.
"Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp 150 juta sampai Rp 400 juta," ungkap Kapolda.
Baca Juga: Antar 10 Kg Sabu ke Polisi yang Nyamar, MR Ditangkap
Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM (sudah diamankan). Dari pengakuannya, memang setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi ini tidak pernah menurunkan muatannya.
Mengenai jalur peredaran barang haram tersebut, ucap perwira tinggi Polri ini, di Sulsel menjadi sentral penerima barang dan peredaran sisanya dibawa ke Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara serta Gorontalo untuk diberikan kepada pemesan barang narkoba itu.
Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan kasus 75 kg sabu-sabu tersebut dilaksanakan penangkapan di dua tempat berbeda. Pada Rabu, 25 Agustus diamankan dua pelaku masing-masing SYF (37) dan ABJ (24) di salah satu hotel Jalan Sudirman, pukul 19.00 WITA.
Selanjutnya, Tim Khusus Ditresnarkoba menangkap lagi satu pelaku berinisial FTR pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso Makassar.
Pada Tempat Kejadian Pertama (TKP) ditangkap SYF dan ABJ dengan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu seberat 30 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi, satu tas hitam dan dua koper, serta dua ponsel. Selanjutnya dikembangkan, ditemukan lagi barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi serta satu unit truk pada tempat tinggal SYF di Pampang, Kecamatan Panakukang.
Jumlah barang bukti saat itu sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Pengembangan terus dilanjutkan, hingga pada Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 01.00 WITA, pelaku lainnya berinsial FTR (28) dibekuk di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, dengan barang bukti 35 kilogram Sabu serta enam bungkus pil ekstasi sebanyak 28.747 butir, satu koper besar dan tas ransel warna hitam.
Berita Terkait
-
Antar 10 Kg Sabu ke Polisi yang Nyamar, MR Ditangkap
-
Dua Pemuda Pelanggar Prokes di Jembatan Mahkota II Samarinda Ketangkapan Bawa Sabu
-
Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Sulawesi Selatan, Berlaku Mulai 30 Agustus 2021
-
Tiga Polisi yang Tertangkap Lagi Pesta Sabu Kini Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya
-
Update Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Selasa 31 Agustus 2021
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi