Suara.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai 2 September 2021 besok. Pada masa pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan SKD CPNS 2021 yang khusus.
Salah satunya membawa formulir deklarasi sehat. Berikut 7 aturan SKD CPNS 2021 sesuai surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021.
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Peserta hanya boleh mengikuti SKD apabila hasil tes menunjukkan nonreaktif atau negarif;
- Membawa pernyataan kartu deklarasi sehat yang bisa diunduh di laman pendaftaran CPNS. Pernyataan deklarasi sehat diisi mulai H-14 pelaksanaan SKD dan maksimal H-1.
- Menggunakan masker tiga lapis dengan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker;
- Menjaga jarak minimal 1 meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi SKD CPNS Tahun 2021;
- Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama ditunjukkan dengan bukti memiliki kartu vaksin. Jika peserta memiliki sebab khusus sehingga tidak bisa memperoleh vaksin maka wajib membawa surat keterangan dokter.
Tak hanya SKD CPNS 2021, peraturan di atas juga berlaku untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas bagaimana dengan peserta SKD CPNS 2021 yang positif covid-19 dan belum vaksin?
Solusi Peserta Tes CPNS 2021 Positif Covid-19
BKN juga memberi catatan apabila peserta dinyatakan positif Covid-19 pada hari dilaksanakannya ujian, maka yang bersangkutan wajib membuat laporan ke instansi terkait paling lambat di hari pelaksanaan ujian. Jika laporan melebihi hari tersebut peserta dinyatakan tidak mengikuti ujian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal serta lokasi SKD bagi pelamar CPNS. SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian PANRB akan dimulai pada 2 September hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Untuk meminimalkan persebaran Covid-19, terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
Pengukuran suhu juga akan dilakukan sebelum peserta melaksanakan ujian. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh di kisaran 37,3 derajat celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.
Baca Juga: Jika Berani Lakukan Ini, CPNS 2021 Akan Dikenakan Sanksi Tindakan Penipuan
Jika tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
Seperti itulah aturan SKD CPNS 2021 yang khusus disusun dengan menyesuaikan kondisi pandemi covid-19. Patuhi aturan tersebut agar kalian lulus tes CPNS.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf