- Menpar Widyanti Putri Wardhana mengklarifikasi evaluasi Komisi VII DPR RI mengenai penghargaan dan mekanisme data pariwisata pada Raker Rabu (4/2/2026).
- Penghargaan internasional merupakan hasil kolektif ekosistem pariwisata dan didasarkan pada penilaian objektif serta ulasan wisatawan tanpa biaya.
- Kementerian merujuk data BPS resmi sesuai UU 16/1997, yang menyebabkan adanya jeda waktu dua bulan untuk publikasi data bulanan akurat.
Suara.com - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah poin evaluasi yang dipertanyakan anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja lanjutan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026), Menpar mengklarifikasi soal kredibilitas penghargaan internasional serta mekanisme penggunaan data statistik pariwisata.
Merespons pertanyaan Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay mengenai deretan penghargaan yang diraih, Widiyanti menegaskan bahwa apresiasi tersebut merupakan keberhasilan kolektif seluruh ekosistem pariwisata Indonesia, bukan hanya milik kementerian semata.
"Kami sampaikan pertama-tama penghargaan ini diterima oleh sektor pariwisata, bukan Kementerian Pariwisata. Nah, hasil kerja di balik penghargaan ini adalah usaha dan kerja keras bersama, tidak hanya dari kami aspek regulator, tapi juga mitra industri yang aktif mempromosikan pariwisata," ujar Widiyanti dalam rapat.
Ia juga menekankan bahwa seluruh penghargaan yang dipaparkan telah melalui proses penilaian yang ketat, objektif, dan bersifat non-berbayar karena berbasis pada ulasan langsung dari wisatawan.
"Nah, kami tegaskan bahwa semua penghargaan yang kami tampilkan dinilai secara objektif, terdapat standar penilaian, bahkan berbasis review oleh para wisatawan dan tidak berbayar. Ini adalah highlight beberapa pencapaian yang kami detailkan, misalnya, penghargaan Michelin Keys yang sempat Bapak Presiden sebut dalam pidatonya, mencerminkan hospitality Indonesia yang sangat baik," jelasnya.
Selain soal penghargaan, Widyanti juga menjawab kritik mengenai data capaian pariwisata yang pada rapat Januari lalu dianggap tidak real-time karena hanya menyajikan data hingga November.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, kementerian wajib merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) selaku wali data resmi.
"Pemerintah harus menggunakan data dari BPS sebagai wali data resmi pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik... Walaupun ada data real-time seperti dari Angkasa Pura dan Kementerian Imigrasi, dan pemasyarakatan hanya merupakan referensi. Jadi rujukan resmi harus menggunakan data BPS," katanya.
Baca Juga: Bantah Kabar 'Disemprot' Komisi VII DPR, Menpar Widiyanti: Beritanya Agak Lucu, Kami Baik-baik Saja
Ia menambahkan bahwa BPS membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk memproses dan mempublikasikan data bulanan secara akurat.
Hal inilah yang menyebabkan data Desember baru bisa dipublikasikan secara resmi pada awal Februari.
"Data Januari akan dipublikasikan di awal Maret. Data Desember akan dipublikasikan di awal Februari tahun berikutnya. Inilah mengapa pada rapat bulan lalu datanya hanya sampai bulan November," imbuhnya.
Ia membawa kabar positif berdasarkan publikasi terbaru BPS per 2 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa performa pariwisata nasional saat ini berada dalam tren yang sangat baik dan telah melampaui target negara.
"Secara lebih detail kami sampaikan di beberapa slide setelah ini, tapi secara singkat, semua metrik yang sudah dipublikasikan hasilnya oleh BPS melampaui target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah," pungkasnya.
Pada rapat sebelumnya, Menpar memaparkan deretan prestasi kementeriannya, termasuk raihan 154 penghargaan internasional sepanjang 2025 dan kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 13,98 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Kebocoran Gas di Vopak Merak, DPR Minta Investigasi Menyeluruh
-
Ketika Inovasi Bertemu Kepercayaan Konsumen, Perhiasan Emas Lokal Ini Kian Diperhitungkan
-
Bantah Kabar 'Disemprot' Komisi VII DPR, Menpar Widiyanti: Beritanya Agak Lucu, Kami Baik-baik Saja
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Penghargaan Manga Taisho Umumkan Nominasi 2026, 12 Judul Bersaing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!