Suara.com - TNI Angkatan Darat resmi menghapus tes keperawanan dalam daftar syarat calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes TNI AD) Mayjen TNI dr Budiman menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.
Dalam juknis yang diterbitkan pada 14 Juni 2021 lalu, terdapat perubahan yakni tes hymen atau selaput dara sudah tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD.
"Sebenarnya tidak hanya revisi terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita saja, akan tetapi dilakukan perubahan-perubahan pada unsur kami, adalah unsur pada umum keseluruhan, kemudian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi dan jiwa," katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Change.org, Rabu (19/1/2021).
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi peserta calon yang memiliki kelainan, di mana memiliki hymen namun tidak terdapat lubang.
Memang kasus tersebut, diakuinya, akan jarang sekali ditemukan. Tetapi menurutnya, hal tersebut harus segera mendapatkan pertolongan lantaran membahayakan pada kesehatan reproduksi peserta calon Kowad.
"Apabila ditemukan wanita tersebut mengalami mungkin juga mengalami keterlambatan menstruasi hingga pada usia daftar menjadi tentara yah hymennya belum ada lubangnya, maka darah menstruasi akan menumpuk di situ dan harus ditolong," tuturnya.
"Pemeriksaan genetalia externa itu emmang tetap harus diperlukan tapi dengan bukan untuk mencari hymen tapi untuk melihat apakah ada kelainan-kelainan, yah karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari," tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan hymen terhadap calon istri prajurit juga ditidakan. Pemeriksaan nantinya hanya akan bersifat administratif.
Baca Juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan, Komnas Perempuan Minta Ada Aturan Tertulis
"Untuk calon tentara saja tidak diperlukan apalagi calon istri, pemeriksaan hanya bersifat administratif saja oleh karena beliau menyampaikan juga oleh karena para prajurit kami yang akan menikah tentu sudah dewasa."
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan telah menghapus aturan baru perekrutan bagi calon prajurit perempuan.
Menurut Jenderal Andika, penghapusan aturan rekrutmen bagi Bintara perempuan itu terkait "tes keperawanan".
“Sudah sejak Mei lalu, mulai diterapkan dalam seleksi penerimaan Bintara di setiap Kodam,” kata Jenderal Andika seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021)
Bintara adalah jenjang di mana calonnya harus lulusan SMA atau sederajat, dengan usia rata-rata 18 tahun, dan lulus menjalani pendidikan di Sekolah Calon Bintara (Secaba) yang berlangsung selama 5 bulan di Resimen Induk Kodam (Rindam) yang ada di setiap Kodam.
Khusus untuk calon prajurit wanita, setelah lulus seleksi di Kodam, maka akan menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) di Bandung. Lulusan Secaba akan berpangkat sersan dua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas