Suara.com - TNI Angkatan Darat resmi menghapus tes keperawanan dalam daftar syarat calon Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes TNI AD) Mayjen TNI dr Budiman menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.
Dalam juknis yang diterbitkan pada 14 Juni 2021 lalu, terdapat perubahan yakni tes hymen atau selaput dara sudah tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD.
"Sebenarnya tidak hanya revisi terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita saja, akan tetapi dilakukan perubahan-perubahan pada unsur kami, adalah unsur pada umum keseluruhan, kemudian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi dan jiwa," katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Change.org, Rabu (19/1/2021).
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi peserta calon yang memiliki kelainan, di mana memiliki hymen namun tidak terdapat lubang.
Memang kasus tersebut, diakuinya, akan jarang sekali ditemukan. Tetapi menurutnya, hal tersebut harus segera mendapatkan pertolongan lantaran membahayakan pada kesehatan reproduksi peserta calon Kowad.
"Apabila ditemukan wanita tersebut mengalami mungkin juga mengalami keterlambatan menstruasi hingga pada usia daftar menjadi tentara yah hymennya belum ada lubangnya, maka darah menstruasi akan menumpuk di situ dan harus ditolong," tuturnya.
"Pemeriksaan genetalia externa itu emmang tetap harus diperlukan tapi dengan bukan untuk mencari hymen tapi untuk melihat apakah ada kelainan-kelainan, yah karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari," tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan hymen terhadap calon istri prajurit juga ditidakan. Pemeriksaan nantinya hanya akan bersifat administratif.
Baca Juga: TNI AD Hapus Tes Keperawanan, Komnas Perempuan Minta Ada Aturan Tertulis
"Untuk calon tentara saja tidak diperlukan apalagi calon istri, pemeriksaan hanya bersifat administratif saja oleh karena beliau menyampaikan juga oleh karena para prajurit kami yang akan menikah tentu sudah dewasa."
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan telah menghapus aturan baru perekrutan bagi calon prajurit perempuan.
Menurut Jenderal Andika, penghapusan aturan rekrutmen bagi Bintara perempuan itu terkait "tes keperawanan".
“Sudah sejak Mei lalu, mulai diterapkan dalam seleksi penerimaan Bintara di setiap Kodam,” kata Jenderal Andika seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021)
Bintara adalah jenjang di mana calonnya harus lulusan SMA atau sederajat, dengan usia rata-rata 18 tahun, dan lulus menjalani pendidikan di Sekolah Calon Bintara (Secaba) yang berlangsung selama 5 bulan di Resimen Induk Kodam (Rindam) yang ada di setiap Kodam.
Khusus untuk calon prajurit wanita, setelah lulus seleksi di Kodam, maka akan menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) di Bandung. Lulusan Secaba akan berpangkat sersan dua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing