Suara.com - Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menilai, pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar membuat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) semakin tergerus.
Bahkan dia menyebut, kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut semakin menurun sejak Revisi UU KPK yang memuncak dengan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"(Kepercayaan masyarakat) makin turun setelah KPK edisi (Firli Bahuri, dkk) ini kan turun, dengan mulai diadakannya perubahan Undang-undang KPK, terus formasi yang terakhir juga gitu kan, terus TWK itu membuat kepercayaan publik makin turun sampai ini (pelanggaran etika Komisioner KPK)," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Umar pun mengungkapkan sejarah dibentuknya KPK. Menurutnya, KPK dibangun sebagai lembaga koreksi terhadap lembaga penegak hukum yang lain.
"Dulu KPK ini dibuat sebagai koreksi terhadap lembaga penegak hukum yang lain. Kalau nggak ada bedanya, sama aja ngapain?" katanya.
Bahkan, kata Umar, seharusnya KPK menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya sebagai lembaga yang bersih.
"Mestinya (KPK) dia lebih, mestinya KPK harusnya lebih lebih sigap, atau lebih dari yang sudah ada kita kalau tidak lebih baik buat apa? Dan dia (KPK) harus jadi contoh. Sebenarnya sasaran KPK itu membersihkan sapunya ya, alatnya harus bersih," tutur Umar.
Umar menyebut untuk melihat menurunnya kepercayaan masyarakat seharusnya dilakukan survei.
Namun kata dia, secara akal sehat atau common sense, sudah bisa terlihat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca Juga: Pengamat Hukum Ini Sebut Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Tak Berefek: Harusnya Dipecat
Ia mencontohkan, ketika kali pertama KPK dilemahkan, masyarakat tergerak membela KPK karena dianggap lembaga yang memiliki harapan untuk memberantas korupsi. Namun saat ini, masyarakat sudah tidak peduli dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Coba lihat, dulu ya kita perhatikan zaman awal-awal KPK pada saat akan dilemmahkan orang semua tergerak membantu, nongkrongin KPK dan lain sebagainya, karena orang menganggap lembaga ini adalah harapan untuk memperbaiki negara harapan untuk memberantas korupsi harapan untuk Indonesia yang lebih baik sekarang kita lihat orang sudah cuek," kata dia.
Lebih lanjut, Umar menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menerima masukan atau kritik masyarakat dengan lapang dada.
Ia pun menyinggung soal rekomendasi Ombudsman RI kepada KPK terkait polemik TWK.
"Pandangan masyarakat masukan kritik musti diterima dengan lapang dada untuk perbaikan. Jangan kemudian masyarakat dihadapi dengan cara bertahan. Contoh pada saat kritik dari Ombudsman, berkelit di masalah teknis kewenangan itu, apa ombudsman berwenang, mengerti KPK dan lain sebagainya. Jadi tidak melihat substansinya lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak menimbulkan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar