Suara.com - Peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.
Mereka menyuarakan protes, lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.
Kemensis telah mengecek informasi tersebut dan memastikan nama kepala desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial, tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kemensos Berikan Bantuan ke Korban Meninggal Insiden Mall Margo City
Untuk itu ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” katanya.
Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Mensos merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.
Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru. Mensos menggelar pertemuan, karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan.
Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial. Untuk memecahkan solusi, Mensos membuat keputusan saat itu juga, sehingga masalahnya bisa diselesaikan segera.
Berita Terkait
-
Ini 5 Bansos yang Cair di September 2021, Cermati Ketentuannya Yah!
-
Polisi Sebut Potensi Penyimpangan Bansos Covid-19 di Sulsel Ditaksir Capai Rp 100 Miliar
-
Lugas dan Solutif, Gaya Dialog Mensos Risma Urai Kerumitan Bansos Dikagumi DPR
-
Mensos: Kepekaan Sosial Jadi Kunci Upaya Pengurangan Masyarakat Miskin
-
Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Berbatasan China
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kawal RUU Perampasan Aset: Waspada Provokator, Semangat Warga Jaga Warga
-
Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov
-
Komitmen Nyata BRI untuk Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Catat! Panduan Lengkap Jalur Anti-Macet Menuju Muktamar NU Jombang
-
7 Rekomendasi Lipstik Nude untuk Bibir Gelap, Warnanya Pigmented dan Natural