Suara.com - Sengketa izin reklamasi Pulau H masih berlanjut. Pada 19 Agustus 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H.
Putusan MA adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku termohon atau terdakwa kembali mengeluarkan izin untuk melakukan reklamasi di wilayah pulau H.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait putusan majelis PK MA itu. Namun ia menyatakan menghormati putusan pengadilan.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan, baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Poitisi Gerindra itu menyebut sejauh ini pihak Biro Hukum Pemprov DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Ia akan menunggunya dulu sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
"Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan, dan kami akan sikapi. Kami pelajari, nanti Biro Hukum akan menyampaikan masukannya. Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," jelas Riza.
Cabut Belasan Izin Reklamasi
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Taman Harapan Indah lantas menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019 dan berhasil menang.
Baca Juga: Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
Tak terima, Anies kembali mengajukan banding ke PTTUN. Hasilnya, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Menanggapi hasil PT TUN, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies ingin membatalkan PT TUN sedangkan Taman Harapan Indah ingin Anies diwajibkan memperpanjang izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Akhirnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.
Dengan keputusan itu, artinya MA membatalkan judex juris kasasi yang sempat dimenangkan Anies.
Berita Terkait
-
Positivity Rate Covid-19 Jakarta di Bawah Lima Persen, Anies: Pandemi Semakin Terkendali
-
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini
-
Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
-
DPRD Jakarta Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies Baswedan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?