Suara.com - Sengketa izin reklamasi Pulau H masih berlanjut. Pada 19 Agustus 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H.
Putusan MA adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku termohon atau terdakwa kembali mengeluarkan izin untuk melakukan reklamasi di wilayah pulau H.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait putusan majelis PK MA itu. Namun ia menyatakan menghormati putusan pengadilan.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan, baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Poitisi Gerindra itu menyebut sejauh ini pihak Biro Hukum Pemprov DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Ia akan menunggunya dulu sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
"Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan, dan kami akan sikapi. Kami pelajari, nanti Biro Hukum akan menyampaikan masukannya. Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," jelas Riza.
Cabut Belasan Izin Reklamasi
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Taman Harapan Indah lantas menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019 dan berhasil menang.
Baca Juga: Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
Tak terima, Anies kembali mengajukan banding ke PTTUN. Hasilnya, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Menanggapi hasil PT TUN, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies ingin membatalkan PT TUN sedangkan Taman Harapan Indah ingin Anies diwajibkan memperpanjang izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Akhirnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.
Dengan keputusan itu, artinya MA membatalkan judex juris kasasi yang sempat dimenangkan Anies.
Berita Terkait
-
Positivity Rate Covid-19 Jakarta di Bawah Lima Persen, Anies: Pandemi Semakin Terkendali
-
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini
-
Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
-
DPRD Jakarta Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies Baswedan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin