Suara.com - Sengketa izin reklamasi Pulau H masih berlanjut. Pada 19 Agustus 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H.
Putusan MA adalah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku termohon atau terdakwa kembali mengeluarkan izin untuk melakukan reklamasi di wilayah pulau H.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait putusan majelis PK MA itu. Namun ia menyatakan menghormati putusan pengadilan.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami akan sikapi masalah ini karena keputusan baru diputuskan, baru kami terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Poitisi Gerindra itu menyebut sejauh ini pihak Biro Hukum Pemprov DKI belum menerima salinan putusan MA secara resmi. Ia akan menunggunya dulu sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
"Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan, dan kami akan sikapi. Kami pelajari, nanti Biro Hukum akan menyampaikan masukannya. Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," jelas Riza.
Cabut Belasan Izin Reklamasi
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Taman Harapan Indah lantas menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019 dan berhasil menang.
Baca Juga: Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
Tak terima, Anies kembali mengajukan banding ke PTTUN. Hasilnya, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Menanggapi hasil PT TUN, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies ingin membatalkan PT TUN sedangkan Taman Harapan Indah ingin Anies diwajibkan memperpanjang izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Akhirnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," tulis putusan yang dikutip dari situs MA.
Dengan keputusan itu, artinya MA membatalkan judex juris kasasi yang sempat dimenangkan Anies.
Berita Terkait
-
Positivity Rate Covid-19 Jakarta di Bawah Lima Persen, Anies: Pandemi Semakin Terkendali
-
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini
-
Blak-blakan! Anies Ungkap Alasan 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin
-
DPRD Jakarta Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies Baswedan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Donald Trump Bandingkan Kondisi Perang Amerika Serikat dengan Vietnam dan Iran, Apa Katanya?
-
45 Orang Hilang di Lokasi Kebakaran Maut Bar Bangkok
-
Raksasa Mobil Ini Mau PHK 100 Ribu Pekerja: Kami Mau Lebi Efisien dan Kurangi Biaya
-
Orang India Jadi Korban Serangan Iran, 2 Tanker Uni Emirat Arab Dirudal
-
Perang Timur Tengah Memanas: Iran Serang Dua Kapal Tanker di Selat Hormuz, 1 Tewas
-
Amerika Serikat Kembali Blokir Selat Hormuz, Pasang Tarif Lintas 20 Persen
-
Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid
-
Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz
-
Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT