Suara.com - Pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban pelecehan seksual dan perundungan mencabut kuasanya terhadap pengacara Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H.
Hal diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani MS pada Jumat 3 September 2021 ini.
“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut yang dikutip Suara.com pada Jumat (3/9/2021).
MS kekinian menunjuk Mehbob, sebagai pengacaranya. Mehbob ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Betul (sebagai pengacara MS), sejak hari ini,” kata Mehbob.
Penunjukan Mehbob atas permintaan keluarga MS. Untuk mengusut kasus ini Mehbob membentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.
Ditunjuk Polisi
Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang sebelumnua ditunjuk oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, pendamping MS.
Pada Rabu (1/9/2021) malam seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, MS kepada Mualimin mengatakan salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.
Baca Juga: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam
Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.
“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).
Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.
“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditandatangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI