Suara.com - Pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban pelecehan seksual dan perundungan mencabut kuasanya terhadap pengacara Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H.
Hal diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani MS pada Jumat 3 September 2021 ini.
“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut yang dikutip Suara.com pada Jumat (3/9/2021).
MS kekinian menunjuk Mehbob, sebagai pengacaranya. Mehbob ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Betul (sebagai pengacara MS), sejak hari ini,” kata Mehbob.
Penunjukan Mehbob atas permintaan keluarga MS. Untuk mengusut kasus ini Mehbob membentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.
Ditunjuk Polisi
Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang sebelumnua ditunjuk oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, pendamping MS.
Pada Rabu (1/9/2021) malam seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, MS kepada Mualimin mengatakan salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.
Baca Juga: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam
Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.
“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).
Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.
“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditandatangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi