Suara.com - Pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban pelecehan seksual dan perundungan mencabut kuasanya terhadap pengacara Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H.
Hal diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani MS pada Jumat 3 September 2021 ini.
“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut yang dikutip Suara.com pada Jumat (3/9/2021).
MS kekinian menunjuk Mehbob, sebagai pengacaranya. Mehbob ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Betul (sebagai pengacara MS), sejak hari ini,” kata Mehbob.
Penunjukan Mehbob atas permintaan keluarga MS. Untuk mengusut kasus ini Mehbob membentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.
Ditunjuk Polisi
Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang sebelumnua ditunjuk oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, pendamping MS.
Pada Rabu (1/9/2021) malam seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, MS kepada Mualimin mengatakan salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.
Baca Juga: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam
Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.
“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).
Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.
“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditandatangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global