Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidik terus bekerja dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali fikri, berkas perkara Rita terus dirampungkan penyidik KPK.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ali pun membantah keras adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa proses perkara TPPU yang akan kembali menjerat Rita Widyasari berjalan ditempat.
"Tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.
Ali menyebut bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. Namun karena adanya kecukupan alat bukti.
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Apalagi, dalam dakwaan tersangka suap perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara bahwa Rita disebut memberikan uang sebesar Rp5 miliar lebih kepada Robin.
Meski begitu, Ali pun tentunya melalui penyidik KPK terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti dan keterangan dalam sejumlah fakta sidang Robin nantinya.
Baca Juga: Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
"KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali.
Ali memastikan lembaganya akan transparan kepada publik dalam memberikan perkembangan proses penyidikan tersebut.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," katanya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya menduga jika kasus TPPU Bupati Rita mangkrat karena ada indikasi suap kepada penyidik di KPK. Menurutnya, ada dugaan pemberian uang Rp5 Miliar dari Bupati Rita kepada AKP Robin Pattuju untuk menghentikan kasus TPPU tersebut. Robin Pattuju merupakan bekas penyidik KPK yang kini terjerat suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini