Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidik terus bekerja dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali fikri, berkas perkara Rita terus dirampungkan penyidik KPK.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ali pun membantah keras adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa proses perkara TPPU yang akan kembali menjerat Rita Widyasari berjalan ditempat.
"Tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.
Ali menyebut bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. Namun karena adanya kecukupan alat bukti.
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Apalagi, dalam dakwaan tersangka suap perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara bahwa Rita disebut memberikan uang sebesar Rp5 miliar lebih kepada Robin.
Meski begitu, Ali pun tentunya melalui penyidik KPK terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti dan keterangan dalam sejumlah fakta sidang Robin nantinya.
Baca Juga: Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
"KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali.
Ali memastikan lembaganya akan transparan kepada publik dalam memberikan perkembangan proses penyidikan tersebut.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," katanya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya menduga jika kasus TPPU Bupati Rita mangkrat karena ada indikasi suap kepada penyidik di KPK. Menurutnya, ada dugaan pemberian uang Rp5 Miliar dari Bupati Rita kepada AKP Robin Pattuju untuk menghentikan kasus TPPU tersebut. Robin Pattuju merupakan bekas penyidik KPK yang kini terjerat suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi