Suara.com - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang dikenal dengan Gilang Fetish dimasukkan ke sel khusus karena kembali berulah di Rutan Medaeng, Surabaya. Hukuman itu diberikan karena Gilang yang tenar karena aksi pelecehan dengan modus fetish pocong ini kepergok aktif di media sosial.
Kelakuan Gilang yang ketahuan masih aktif di medsos tersebut sempat viral.
Dalam akun medsosnya, Gilang bahkan sempat melakukan interaksi dengan akun lain dan juga mengunggah foto dirinya dan sejumlah mahasiswa baru. Namun akun tersebut kini sudah nonaktif.
Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Gilang.
Dari hasil pemeriksaan, Gilang meminjam handphone dari sesama tahanan.
“Jadi dia meminjam handphone dari seorang tahanan, handphone tersebut digunakan untuk menghubungi keluarganya. Di sela-sela itu, yang bersangkutan kemudian main media sosial,” kata Wahyu seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (6/9/2021)
Hendra tak memungkiri memang ada penyelundupan handphone di Rutan yang dia pimpin, meskipun secara rutin dirinya sudah melalukan razia seminggu dua kali.
“Kami sudah rutin melakukan razia pemakaian handphone setiap seminggu dua kali,” ujarnya.
Gilang sendiri saat ini sudah mendapat sanksi dari petugas akibat perbuatannya ini. Sanksi yang harus diterima Gilang adalah ditempatkan di sel khusus atau biasa dikenal sel tikus selama enam hari.
Baca Juga: Royal Abis! 6 Hal Tak Terduga Dilakukan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana
“Kita tempatkan di sel khusus selama enam hari, setelah itu kita evaluasi lagi,” ujar Hendra.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya.
Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Gilang akhirnya dijeblosakan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil