Suara.com - Penyidik KPK nonaktif Ronald memastikan bahwa buronan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Ronald mengungkap jejak eks kader PDI Perjuangan yang mennjadi tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berada di tanah air pada bulan Agustus lalu.
"Info saya punya bulan Agustus kemarin masih di Indonesia," ucap Ronald saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Meski begitu, Ronald yang menjadi salah satu penyidik yang ditugaskan mengejar buronan Harun Masiku kini telah dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Gara-gara dibebastugaskan, Roland mengaku tidak dapat bekerja maksimal. Tugas Roland sebagai penyidik nonaktif itu kini hanya menunggu perintah dari atasannya di KPK.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto memastikan penyidiknya terus mencari keberadaaan Harun. Apalagi, ia juga sudah sempat mengetahui posisi Harun. Namun, kondisi Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala tim yang ditugaskan untuk menggejar Harun yang kini juga diburu Interpol.
Karyoto menyebut pihaknya memang sangat berhati- hati dalam menyampaikan informasi buronan yang sudah masuk DPO.
Menurutnya, jika nantinya publik tahu sampai detail lokasi persembunyiannya dapat menggangu proses pengejaran terhadap Harun Masiku.
"Kalau masalah DPO kalau kami menyebutkan di mana-mana enggak efektif. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana dia geser bingung lagi kita," ucap Karyoto.
Ia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penghalang untuk dapat menangkap Harun masiku. Meski begitu, kata Karyoto, bila memang sudah mendapatkan kesempatan posisi pasti tangkap keberadaan Harun.
Baca Juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari
"Tapi kesempatannya belum ada," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.
Berita Terkait
-
Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku
-
KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan
-
Sebut Ada di Luar Negeri, KPK Ungkap Kendala Tangkap Harun Masiku: Kami Juga Bingung
-
Klaim Nafsu Tangkap Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK Karyoto: Belum Ada Kesempatan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital