Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri buka suara terkait insiden cungkil mata yang menyasar seorang bocah di perempuan berinsial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).
Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.
Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.
Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.
Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.
Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.
Baca Juga: Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.
Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.
"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.
Hukum Adat
Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.
"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi," papar Reza.
Berita Terkait
-
Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
-
Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
-
Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam
-
Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit
-
Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan