Bagi Reza, sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka hal tersebut sah untuk diterapkan. Sebagai penutup, Reza mengatakan,"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak."
Kronologi Kasus
Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.
Keempat pelaku yang ketahuan melakukan aksi pencungkilan mata korban memiliki peran yang berbeda. HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.
Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban.
"Yang mencungkil ibu korban. Diduga bahwa para pelaku berhalusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit atau sesuatu yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelas Boby.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.
Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.
Baca Juga: Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
-
Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
-
Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam
-
Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit
-
Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni