Bagi Reza, sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka hal tersebut sah untuk diterapkan. Sebagai penutup, Reza mengatakan,"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak."
Kronologi Kasus
Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.
Keempat pelaku yang ketahuan melakukan aksi pencungkilan mata korban memiliki peran yang berbeda. HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.
Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban.
"Yang mencungkil ibu korban. Diduga bahwa para pelaku berhalusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit atau sesuatu yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelas Boby.
Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.
Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.
Baca Juga: Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
-
Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas
-
Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam
-
Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit
-
Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota