Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Oktavia Dita Sari dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Kami periksa Oktavia Dita Sari (Ajudan Pimpinan KPK) dalam kapasitas saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Otavia Dita menghadiri panggilan. Ali pun juga belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Oktavia.
Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK, diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk kepentingan Lili pribadi.
Dalam kasus jual beli jabatan Yusmada turut pula melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Namun, Syahrial sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dapat menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.
Untuk konstruksi perkara suap jual beli jabatan ini, Yusmada diketahui mengikuti beberapa tahapan seleksi. Kemudian bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya agar dapat menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
Baca Juga: Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua