Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Oktavia Dita Sari dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Kami periksa Oktavia Dita Sari (Ajudan Pimpinan KPK) dalam kapasitas saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Otavia Dita menghadiri panggilan. Ali pun juga belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Oktavia.
Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK, diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk kepentingan Lili pribadi.
Dalam kasus jual beli jabatan Yusmada turut pula melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Namun, Syahrial sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dapat menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.
Untuk konstruksi perkara suap jual beli jabatan ini, Yusmada diketahui mengikuti beberapa tahapan seleksi. Kemudian bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya agar dapat menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
Baca Juga: Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo