Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Oktavia Dita Sari dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Kami periksa Oktavia Dita Sari (Ajudan Pimpinan KPK) dalam kapasitas saksi untuk tersangka YM (Yusmada)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Otavia Dita menghadiri panggilan. Ali pun juga belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Oktavia.
Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK, diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan M. Syahrial untuk kepentingan Lili pribadi.
Dalam kasus jual beli jabatan Yusmada turut pula melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka. Namun, Syahrial sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dapat menghentikan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai.
Untuk konstruksi perkara suap jual beli jabatan ini, Yusmada diketahui mengikuti beberapa tahapan seleksi. Kemudian bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai. Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya agar dapat menjabat sebagai Sekda Tanjungbalai.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
Baca Juga: Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto beberapa waktu lalu.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.
Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Kemenbud Turun Tangan! Pertegas Dukungan untuk Balinale demi Bawa Film Indonesia ke Panggung Dunia
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta