Suara.com - Petugas gabungan yang melakukan penggrebekan terhadap Restoran dan Bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan menemukan minuman keras (miras) di lokasi. Padahal, miras belum boleh diedarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat ini.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan. Menurutnya, pada saat penggrebekan Sabtu (4/9/2021) malam lalu, petugas menemukan manajemen Holywings menjual miras kepada pelanggan.
"Ya kalau minuman keras ya ada," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (6/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada penyitaan atau tidak karena hal itu merupakan wewenang dari kepolisian.
"Untuk penyitaan kita untuk sementara nanti koordinasi dengan kepolisian," jelasnya.
Karena itu, ia menyebut pimpinan di tingkat Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terkait sanksi untuk Holywings. Kemungkinan akan ada peningkatan sanksi seperti denda atau memperpanjang masa penutupan.
"Kan kalau misalnya pengenaan sanksi yg tadi saya bilang itu tingkatan. Denda dengan penutupan nanti kalau mmg diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Dedi Sumardi menyatakan, penjualan miras masih belum dibolehkan berdasarkan aturan PPKM dan surat edaran Disparekraf DKI.
Namun meski ditemukan ada pelanggaran penjualan miras, hal itu tak menjadi pembahasan untuk pertimbangan peningkatan sanksi Holywings.
Baca Juga: Heboh Kerumunan di Holywings, Ini Dua Sosok Besar di Belakangnya
"Belum, alkohol, miras belum boleh. Tadi sih enggak disinggung, yang jelas masalah pelanggaran prokes saja tadi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta