Suara.com - Petugas gabungan yang melakukan penggrebekan terhadap Restoran dan Bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan menemukan minuman keras (miras) di lokasi. Padahal, miras belum boleh diedarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat ini.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan. Menurutnya, pada saat penggrebekan Sabtu (4/9/2021) malam lalu, petugas menemukan manajemen Holywings menjual miras kepada pelanggan.
"Ya kalau minuman keras ya ada," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (6/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada penyitaan atau tidak karena hal itu merupakan wewenang dari kepolisian.
"Untuk penyitaan kita untuk sementara nanti koordinasi dengan kepolisian," jelasnya.
Karena itu, ia menyebut pimpinan di tingkat Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terkait sanksi untuk Holywings. Kemungkinan akan ada peningkatan sanksi seperti denda atau memperpanjang masa penutupan.
"Kan kalau misalnya pengenaan sanksi yg tadi saya bilang itu tingkatan. Denda dengan penutupan nanti kalau mmg diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Dedi Sumardi menyatakan, penjualan miras masih belum dibolehkan berdasarkan aturan PPKM dan surat edaran Disparekraf DKI.
Namun meski ditemukan ada pelanggaran penjualan miras, hal itu tak menjadi pembahasan untuk pertimbangan peningkatan sanksi Holywings.
Baca Juga: Heboh Kerumunan di Holywings, Ini Dua Sosok Besar di Belakangnya
"Belum, alkohol, miras belum boleh. Tadi sih enggak disinggung, yang jelas masalah pelanggaran prokes saja tadi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!