Suara.com - Petugas gabungan yang melakukan penggrebekan terhadap Restoran dan Bar Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan menemukan minuman keras (miras) di lokasi. Padahal, miras belum boleh diedarkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat ini.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan. Menurutnya, pada saat penggrebekan Sabtu (4/9/2021) malam lalu, petugas menemukan manajemen Holywings menjual miras kepada pelanggan.
"Ya kalau minuman keras ya ada," ujar Ujang saat dihubungi, Rabu (6/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan ada penyitaan atau tidak karena hal itu merupakan wewenang dari kepolisian.
"Untuk penyitaan kita untuk sementara nanti koordinasi dengan kepolisian," jelasnya.
Karena itu, ia menyebut pimpinan di tingkat Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terkait sanksi untuk Holywings. Kemungkinan akan ada peningkatan sanksi seperti denda atau memperpanjang masa penutupan.
"Kan kalau misalnya pengenaan sanksi yg tadi saya bilang itu tingkatan. Denda dengan penutupan nanti kalau mmg diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Dedi Sumardi menyatakan, penjualan miras masih belum dibolehkan berdasarkan aturan PPKM dan surat edaran Disparekraf DKI.
Namun meski ditemukan ada pelanggaran penjualan miras, hal itu tak menjadi pembahasan untuk pertimbangan peningkatan sanksi Holywings.
Baca Juga: Heboh Kerumunan di Holywings, Ini Dua Sosok Besar di Belakangnya
"Belum, alkohol, miras belum boleh. Tadi sih enggak disinggung, yang jelas masalah pelanggaran prokes saja tadi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus