Suara.com - Pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan waktu makan di tempat atau dine in di warung tegal alias warteg menjadi 60 menit. Pengunjung yang ingin makan di tempat tidak perlu terburu-buru dalam menyantap hidangan yang dipesan.
Demikian hal itu disampaikan oleh seorang pengunjung bernama Iskandar saat dijumpai di sebuah warteg di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Iskandar adalah seorang pekerja yang memang jarang membawa bekal sehingga kerap mampir ke warteg ketika jam istirahat makan siang.
"Kalau menurut saya sih semakin bagus artinya ada space waktu lebih banyak buat saya menikmati makanan di warteg, misalnya kalau lagi makan siang," ujar Iskandar.
Iskandar pun menilik pada peraturan sebelumnya yang hanya memberi waktu 20 sampai 30 menit ketika berada di tempat makan. Menurut dia, hal tersebut juga sudah cukup efektif.
"Selama ini juga kebijakan untuk dine in makan di tempat selama 20 menit sih sebenarnya sudah cukup. Kalau ditambah lagi jadi 60 menit ya saya bersyukur," kata dia.
Meski demikian, Iskandar juga tetap mawas diri dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi dia, hal tersebut begitu penting agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin melonjak tajam.
"Asal tetap sih jangan lupa jaga protokolnya. Tapi kebijakan saya harap ini jangan berubah ubah lagi kalau bisa. Toh selama ini juga yang makan di warteg sadar diri sih jaga jarak dan segala macamnya menurut saya," pungkas dia.
Pandangan berbeda datang dari pemilik warteg. Pelonggaran pembatasan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit itu dinilai tidak berpengaruh pada kebangkitan ekonomi para pelaku usaha warteg.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan percuma waktu makan diperpanjang jika sepi pembeli karena pembatasan aktivitas masyarakat masih diterapkan.
Baca Juga: Bahas Destinasi Wisata Super Prioritas, Menko Luhut: Peran Gereja Sangat Penting
"Pembelinya sudah jarang, daya beli rakyat sudah turun, rakyat sudah susah mengeluarkan konsumsi seperti dulu, yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit," kata Mukroni saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Dia menyebut para pelaku usaha warteg saat ini sangat membutuhkan bantuan agar bisa membayar sewa tempat usaha yang tidak bisa terbayarkan melalui penjualan yang semakin sepi pembeli.
"Tabungan mereka sudah menimpis, bahkan sudah melakukan gali lobang tutup lobang, bahkan sudah tahap menggali terus nanti malah masuk jurang," jelasnya.
Mukroni mengungkapkan sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha.
"Banyak warteg-warteg akibat pandemi banyak yang terimbas kredit macet, akibat pinjaman macet ini di perbankkan mengakibatkan banyak warteg yang tidak bisa mengakses KUR di perbankkan, ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, cafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025