5 Posisi Hubungan Intim yang Dilarang Dalam Islam. Ilustrasi bercinta. (Shutterstock)
Suara.com - Dalam Islam, berhubungan melalui anal atau dubur merupakan hal yang dilarang. Selain itu, ada beberapa posisi yang juga dilarang dalam agama Islam, apa saja? Menyadur dari berbagai sumber, berikut posisi hubungan intim yang dilarang dalam Islam.
- Berhubungan seks melalui anal
Dilarang melakukan hubungan seks anal dalam Islam, karena tidak sesuai dengan anjuran dan kaidah atau adab berhubungan intim dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman."
Selain itu, hal ini juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang bersabda: “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah) - Posisi berdiri
Syeikh Muhammad Al Tahami bin Madani dalam kitab Qurratul Uyun menjelasakan bahwa berhubungan intim dengan posisi berdiri sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, posisi ini mengakibatkan sakit perut, lemah ginjal, dan sakit pada bagian persendian. - Posisi istri di atas suami (woman on top)
Posisi seks ini juga tidak dianjurkan dalam agama Islam karena dapat menimbulkan luka pada saluran kencing alat kelamit suami. Selain itu, jika tak berhati-hati dapat menyebabkan penis bengkok bahkan patah. - Posisi miring
Posisi ini juga tidak disarankan karena dapat mengakibatkan sakit lambung ketika berhubungan seks. - Posisi meringkuk
Kitab al-Waghsiliyah menjelaskan bahwa posisi meringkuk menyulitkan istri ketika berhubungan intim sehingga tidak dianjurkan dalam Islam.
Demikian posisi hubungan intim yang dilarang dalam Islam.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Komentar
Berita Terkait
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri