5 Posisi Hubungan Intim yang Dilarang Dalam Islam. Ilustrasi bercinta. (Shutterstock)
Suara.com - Dalam Islam, berhubungan melalui anal atau dubur merupakan hal yang dilarang. Selain itu, ada beberapa posisi yang juga dilarang dalam agama Islam, apa saja? Menyadur dari berbagai sumber, berikut posisi hubungan intim yang dilarang dalam Islam.
- Berhubungan seks melalui anal
Dilarang melakukan hubungan seks anal dalam Islam, karena tidak sesuai dengan anjuran dan kaidah atau adab berhubungan intim dalam ajaran agama Islam. Hal tersebut dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman."
Selain itu, hal ini juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang bersabda: “Terkutuklah orang yang menyetubuhi istri di duburnya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah) - Posisi berdiri
Syeikh Muhammad Al Tahami bin Madani dalam kitab Qurratul Uyun menjelasakan bahwa berhubungan intim dengan posisi berdiri sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, posisi ini mengakibatkan sakit perut, lemah ginjal, dan sakit pada bagian persendian. - Posisi istri di atas suami (woman on top)
Posisi seks ini juga tidak dianjurkan dalam agama Islam karena dapat menimbulkan luka pada saluran kencing alat kelamit suami. Selain itu, jika tak berhati-hati dapat menyebabkan penis bengkok bahkan patah. - Posisi miring
Posisi ini juga tidak disarankan karena dapat mengakibatkan sakit lambung ketika berhubungan seks. - Posisi meringkuk
Kitab al-Waghsiliyah menjelaskan bahwa posisi meringkuk menyulitkan istri ketika berhubungan intim sehingga tidak dianjurkan dalam Islam.
Demikian posisi hubungan intim yang dilarang dalam Islam.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Komentar
Berita Terkait
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
-
Imbas Safrie Ramadhan Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Akun IG UII Yogyakarta Diserbu Netizen
-
Hukum Donor Organ Tubuh Menurut Islam: Bolehkah? Ini Kata Ulama
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!