Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti masalah kelebihan kapasitas menyusul insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang narapidana. Awalnya, ICJR menyampaikan duka mendalam atas musibah kebakaran yang telah memakan puluhan korban jiwa itu.
"ICJR menyatakan belasungkawa atas musibah yang terjadi tersebut. Semoga proses evakuasi dapat berjalan dengan lancar, dan situasi dapat dengan cepat terkendali," ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Maidina menuturkan dari catatan ICJR, per Agustus 2021 sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Padahal kata Maidina kapasitas Lapas Kelas I Tangerang hanya memuat 600 narapidana.
"Sebagai catatan, Lapas Kelas I Tangerang, per Agustus 2021 memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen," ucap dia.
Hal tersebut kata Maidina jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Sehingga kapasitas yang berlebihan akan mempersulit pengawasan hingga evakuasi seperti jika terjadi kebakaran.
"Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," ucap Maidina.
Tak hanya itu, ICJR kata Maidina menilai Overcrowding Lapas terjadi karena beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia.
Maidina menilai Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.
"Sistem peradilan pidana kita sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh Jaksa dan Hakim dari pada bentuk pidana lain," tutur dia.
Baca Juga: Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat Hingga Kebakaran, 41 Napi Tewas
Kemudian masalah lain, ICJR juga menilai masalah kebijakan Narkotika. Mayoritas penghuni Rutan dan Lapas kata Maidina berasal dari tindak pidana narkotika. Diketahui ada sebanyak 28.241 WBP total di seluruh Indonesia merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.
Maidina menuturkan angka tersebut bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.
"Polisi, Jaksa, dan Hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.
ICJR kata Maidina menekankan pentingnya refleksi dari institusi dan lembaga negara dalam sistem peradilan untuk menyelesaikan persoalan Lapas.
"Dalam kondisi ini, maka sekali lagi penting untuk berefleksi agar ada visi bersama dari institusi dan lembaga negara khususnya yang berada dalam sistem peradilan pidana untuk Bersama-sama menyelesaikan persoalan Lapas," tutur dia.
Karena itu ICJ mendesak segera dilakukan yakni pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.
Tag
Berita Terkait
-
41 Napi Tewas Saat Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke RS Polri Kramat Jati
-
Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat, Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang
-
Fakta-fakta Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Puluhan Napi Terjebak hingga Tewas
-
Satu Blok Dilalap Api, Ternyata Lapas Tangerang Over Kapasitas hingga 400 Persen
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?