Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti masalah kelebihan kapasitas menyusul insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang narapidana. Awalnya, ICJR menyampaikan duka mendalam atas musibah kebakaran yang telah memakan puluhan korban jiwa itu.
"ICJR menyatakan belasungkawa atas musibah yang terjadi tersebut. Semoga proses evakuasi dapat berjalan dengan lancar, dan situasi dapat dengan cepat terkendali," ujar peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Maidina menuturkan dari catatan ICJR, per Agustus 2021 sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Padahal kata Maidina kapasitas Lapas Kelas I Tangerang hanya memuat 600 narapidana.
"Sebagai catatan, Lapas Kelas I Tangerang, per Agustus 2021 memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 WBP, dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen," ucap dia.
Hal tersebut kata Maidina jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Sehingga kapasitas yang berlebihan akan mempersulit pengawasan hingga evakuasi seperti jika terjadi kebakaran.
"Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," ucap Maidina.
Tak hanya itu, ICJR kata Maidina menilai Overcrowding Lapas terjadi karena beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia.
Maidina menilai Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.
"Sistem peradilan pidana kita sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh Jaksa dan Hakim dari pada bentuk pidana lain," tutur dia.
Baca Juga: Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat Hingga Kebakaran, 41 Napi Tewas
Kemudian masalah lain, ICJR juga menilai masalah kebijakan Narkotika. Mayoritas penghuni Rutan dan Lapas kata Maidina berasal dari tindak pidana narkotika. Diketahui ada sebanyak 28.241 WBP total di seluruh Indonesia merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.
Maidina menuturkan angka tersebut bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.
"Polisi, Jaksa, dan Hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.
ICJR kata Maidina menekankan pentingnya refleksi dari institusi dan lembaga negara dalam sistem peradilan untuk menyelesaikan persoalan Lapas.
"Dalam kondisi ini, maka sekali lagi penting untuk berefleksi agar ada visi bersama dari institusi dan lembaga negara khususnya yang berada dalam sistem peradilan pidana untuk Bersama-sama menyelesaikan persoalan Lapas," tutur dia.
Karena itu ICJ mendesak segera dilakukan yakni pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.
Tag
Berita Terkait
-
41 Napi Tewas Saat Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke RS Polri Kramat Jati
-
Parah! Instalasi Listrik Lapas Tangerang Tak Terawat, Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang
-
Fakta-fakta Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Puluhan Napi Terjebak hingga Tewas
-
Satu Blok Dilalap Api, Ternyata Lapas Tangerang Over Kapasitas hingga 400 Persen
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia