Suara.com - Sebanyak 1.800 penggugat, 330 pengacara, 300 korban, dan jutaan lembar berkas pengadilan dihadirkan ke meja hijau untuk mengadili 20 terdakwa kasus bom bunuh diri dan serangan teror bersenjata di Paris tahun 2015.
Pengadilan Prancis hari Rabu (8/9) memulai rangkaian persidangan kasus bom bunuh diri dan serangan bersenjata tiga kelompok jihadis, yang menewaskan 130 orang di dalam bar, restoran, dan arena konser di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Serangan yang direncanakan dari Suriah dan diklaim oleh kelompok Islamic State (IS) ini merupakan kasus kejahatan terbesar pascaperang dunia yang pernah dialami oleh Prancis.
Sebanyak 20 orang terdakwa akan diadili dalam persidangan yang digelar dengan pengamanan ketat di pengadilan Ile de la Cite, Paris.
Meski begitu, hanya 14 terdakwa yang akan mengikuti persidangan secara langsung, sementara 6 terdakwa lainnya disidang secara in absentia atau tidak dihadirkan ke ruang persidangan atau karena diyakini telah tewas.
Satu-satunya pelaku yang selamat akan diadili Salah Abdesalam, 31, warga negara Prancis dan Maroko yang lahir di Belgia, merupakan satu-satunya pelaku serangan bom bunuh diri dan penembakan di Paris yang melarikan diri dan berhasil ditangkap.
Ia akan diihadirkan dalam persidangan bersama 13 terdakwa lainnya. Abdesalam ditangkap empat bulan pascaserangan itu terjadi.
Dia ditangkap ketika sedang bersembunyi di salah satu bangunan yang dekat dengan rumah keluarganya di Brussels, Belgia.
Sebelumnya, saat peristiwa serangan di Paris terjadi, Abdesalam diketahui melarikan diri usai menanggalkan sabuk bom bunuh diri miliknya yang gagal berfungsi.
Baca Juga: Suara Hotman Paris untuk Ibu Pencuri Susu Didengar, Perusahaan Besar Mau Bantu
Seusai penangkapan tersebut, Abdesalam terus menolak untuk bekerjasama dengan penyidik Prancis dan kerap memilih diam dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Belgia tahun 2018 lalu, dengan alasan bahwa dirinya "percaya kepada Allah” dan pengadilan tersebut dinilai bias olehnya.
Kesediaan Abdesalam untuk memberi kesaksian dalam persidangan di Perancis kali ini, tetap menjadi pertanyaan besar. Jika terbukti bersalah, Abdesalam akan dijatuhi hukuman mati — bersama dengan 19 terdakwa lainnya.
Jalan panjang proses persidangan
Persidangan terhadap para pelaku dan mereka yang terlibat dalam serangan Paris ini akan digelar hingga Mei 2022 mendatang.
Telah diagendakan hari sidang untuk mendengar keterangan saksi sebanyak 145 hari yang melibatkan 330 pengacara, 300 korban, 1.800 penggugat, dan mantan Presiden Prancis Francois Hollande yang akan memberi kesaksian pada bulan November mendatang.
Adapun berkas persidangan terdiri atas jutaan halaman yang terbagi dalam 542 volume dan terhitung membentang sejauh 53 meter. Menteri Hukum Prancis Eric Dupond-Moretti pada pekan ini menilai, proses peradilan ini "bersejarah” dan "salah satu yang terbanyak” yang pernah dia saksikan di ruang sidang.
"Kita tidak tahu bagaimana ke depannya,” sebut Arthur Denouveaux, salah seorang penyintas serangan di arena konser Bataclan dan ketua dari Life for Paris, organisasi penyintas serangan teror jihadis IS tersebut.
"Tentu kami tidak sabar untuk memulai persidangannya, tapi yang kami tanyakan, akan seperti apa jalannya persidangan ini selama sembilan bulan ke depan?”
Berita Terkait
-
Suara Hotman Paris untuk Ibu Pencuri Susu Didengar, Perusahaan Besar Mau Bantu
-
Hotman Paris Ingin Bantu Ibu Pencuri Susu, Atta Halilintar: Saya Ikut Bang
-
Bukan Jimat, Ini Cerita di Balik Perban yang Selalu Dipakai Karim Benzema saat Berlaga
-
Setara Michel Platini di Timnas Prancis, Antoine Griezmann: Ini Kehormatan Besar
-
Emak-emak Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Cari Pemilik Toko
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan