Suara.com - Sebanyak 1.800 penggugat, 330 pengacara, 300 korban, dan jutaan lembar berkas pengadilan dihadirkan ke meja hijau untuk mengadili 20 terdakwa kasus bom bunuh diri dan serangan teror bersenjata di Paris tahun 2015.
Pengadilan Prancis hari Rabu (8/9) memulai rangkaian persidangan kasus bom bunuh diri dan serangan bersenjata tiga kelompok jihadis, yang menewaskan 130 orang di dalam bar, restoran, dan arena konser di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.
Serangan yang direncanakan dari Suriah dan diklaim oleh kelompok Islamic State (IS) ini merupakan kasus kejahatan terbesar pascaperang dunia yang pernah dialami oleh Prancis.
Sebanyak 20 orang terdakwa akan diadili dalam persidangan yang digelar dengan pengamanan ketat di pengadilan Ile de la Cite, Paris.
Meski begitu, hanya 14 terdakwa yang akan mengikuti persidangan secara langsung, sementara 6 terdakwa lainnya disidang secara in absentia atau tidak dihadirkan ke ruang persidangan atau karena diyakini telah tewas.
Satu-satunya pelaku yang selamat akan diadili Salah Abdesalam, 31, warga negara Prancis dan Maroko yang lahir di Belgia, merupakan satu-satunya pelaku serangan bom bunuh diri dan penembakan di Paris yang melarikan diri dan berhasil ditangkap.
Ia akan diihadirkan dalam persidangan bersama 13 terdakwa lainnya. Abdesalam ditangkap empat bulan pascaserangan itu terjadi.
Dia ditangkap ketika sedang bersembunyi di salah satu bangunan yang dekat dengan rumah keluarganya di Brussels, Belgia.
Sebelumnya, saat peristiwa serangan di Paris terjadi, Abdesalam diketahui melarikan diri usai menanggalkan sabuk bom bunuh diri miliknya yang gagal berfungsi.
Baca Juga: Suara Hotman Paris untuk Ibu Pencuri Susu Didengar, Perusahaan Besar Mau Bantu
Seusai penangkapan tersebut, Abdesalam terus menolak untuk bekerjasama dengan penyidik Prancis dan kerap memilih diam dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Belgia tahun 2018 lalu, dengan alasan bahwa dirinya "percaya kepada Allah” dan pengadilan tersebut dinilai bias olehnya.
Kesediaan Abdesalam untuk memberi kesaksian dalam persidangan di Perancis kali ini, tetap menjadi pertanyaan besar. Jika terbukti bersalah, Abdesalam akan dijatuhi hukuman mati — bersama dengan 19 terdakwa lainnya.
Jalan panjang proses persidangan
Persidangan terhadap para pelaku dan mereka yang terlibat dalam serangan Paris ini akan digelar hingga Mei 2022 mendatang.
Telah diagendakan hari sidang untuk mendengar keterangan saksi sebanyak 145 hari yang melibatkan 330 pengacara, 300 korban, 1.800 penggugat, dan mantan Presiden Prancis Francois Hollande yang akan memberi kesaksian pada bulan November mendatang.
Adapun berkas persidangan terdiri atas jutaan halaman yang terbagi dalam 542 volume dan terhitung membentang sejauh 53 meter. Menteri Hukum Prancis Eric Dupond-Moretti pada pekan ini menilai, proses peradilan ini "bersejarah” dan "salah satu yang terbanyak” yang pernah dia saksikan di ruang sidang.
Berita Terkait
-
Suara Hotman Paris untuk Ibu Pencuri Susu Didengar, Perusahaan Besar Mau Bantu
-
Hotman Paris Ingin Bantu Ibu Pencuri Susu, Atta Halilintar: Saya Ikut Bang
-
Bukan Jimat, Ini Cerita di Balik Perban yang Selalu Dipakai Karim Benzema saat Berlaga
-
Setara Michel Platini di Timnas Prancis, Antoine Griezmann: Ini Kehormatan Besar
-
Emak-emak Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Cari Pemilik Toko
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal