Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19. Berikut daftar daerah PPKM level 1, 2 dan 3.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Kebijakan PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 - 20 September 2021. Apakah tempat tinggal kalian masuk dalam daerah PPKM level 2 atau 3?
Keputusan PPKM diperpanjang ini disampakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam. Kebijakan soal perpanjangan PPKM level 2-3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
Tercatat ada 317 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Selanjutnya ada 160 daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Indonesia. Sementara itu, belum ada keterangan pasti soal daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Daerah PPKM Level 1
Dikutip dari berbagai sumber, pada awal September (1/09/2021) tercatat hanya ada satu daerah di Indonesia yang berhasil masuk ke PPKM level 1, yakni Kabupaten Dogiyai, Papua. Namun, data tersebut masih harus dipantau perkembangannya. Berikut Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 selengkapnya.
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Seluruh Indonesia
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Baca Juga: Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal
3. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
4. Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;
5. Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah;
6. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
7. Sumatera Barat: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung;
8. Jambi: Kabupaten Merangin, Kabupaten Muko Muko, dan Kabupaten Sarolangun;
Tag
Berita Terkait
-
Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal
-
PPKM Level 3, Bantul Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas
-
Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2
-
Gubernur Sumbar Larang Daerah Terdampak PPKM Level 4 Gelar Sekolah Tatap Muka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar