Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19. Berikut daftar daerah PPKM level 1, 2 dan 3.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Kebijakan PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 - 20 September 2021. Apakah tempat tinggal kalian masuk dalam daerah PPKM level 2 atau 3?
Keputusan PPKM diperpanjang ini disampakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam. Kebijakan soal perpanjangan PPKM level 2-3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.
Tercatat ada 317 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Selanjutnya ada 160 daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Indonesia. Sementara itu, belum ada keterangan pasti soal daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Daerah PPKM Level 1
Dikutip dari berbagai sumber, pada awal September (1/09/2021) tercatat hanya ada satu daerah di Indonesia yang berhasil masuk ke PPKM level 1, yakni Kabupaten Dogiyai, Papua. Namun, data tersebut masih harus dipantau perkembangannya. Berikut Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 selengkapnya.
Daftar Daerah PPKM Level 2 di Seluruh Indonesia
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Baca Juga: Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal
3. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
4. Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;
5. Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah;
6. Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara;
7. Sumatera Barat: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung;
8. Jambi: Kabupaten Merangin, Kabupaten Muko Muko, dan Kabupaten Sarolangun;
Tag
Berita Terkait
-
Temui Jokowi, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nge-Mal
-
PPKM Level 3, Bantul Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas
-
Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2
-
Gubernur Sumbar Larang Daerah Terdampak PPKM Level 4 Gelar Sekolah Tatap Muka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional