Suara.com - Fakta baru terungkap di balik pengungkapan kasus pabrik sabu rumahan yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinsial BF (31) dan FS (31). Terungkap bahwa bahan baku sabu berbentuk jelly yang diolah keduanya ternyata berasal dari Turki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka BF dan FS menerima kiriman bahan baku sabu berbentuk jelly itu dari Turki lewat pengiriman udara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Bermain dengan temannya salah satu adalah pemasok bahan yang di Turki," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan pengirim bahan baku sabu dari Turki ini mengemas sedemikian rupa hingga tidak terdeteksi oleh alat X-ray. Salah satunya, yakni dengan dilumuri gemuk.
"Dilumuri dengan gemuk dan dilapisi benda lain sehingga masuk ke X-ray narkoba itu nggak terdeteksi," ungkap Mukti.
Kualitas Tinggi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh BF dan FS di Karawaci, Tangerang, Banten. Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan.
"Dalam sebulan itu 15 sampai 20 kilo dia menghasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, BF dan FS memproduksi sabu dari bahan hampir jadi yang dikirim dari Turki. Bahan jadi sabu ini berbentuk jelly.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pabrik Sabu Milik WNA Iran di Tangerang, Sebulan Produksi 20 Kg
"Sudah mendekati 90 persen, ini sudah bisa berubah dari kristal," bebernya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa sabu jadi berbentuk kristal seberat 4,6 kilogram, bahan baku sabu berbetuk jelly 10 liter, kompor gas, panci, gelas ukur, saringan, hingga corong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat
-
78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan
-
7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
-
Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat
-
Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya
-
BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global
-
Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo
-
Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla
-
Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern