Suara.com - Fakta baru terungkap di balik pengungkapan kasus pabrik sabu rumahan yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinsial BF (31) dan FS (31). Terungkap bahwa bahan baku sabu berbentuk jelly yang diolah keduanya ternyata berasal dari Turki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka BF dan FS menerima kiriman bahan baku sabu berbentuk jelly itu dari Turki lewat pengiriman udara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Bermain dengan temannya salah satu adalah pemasok bahan yang di Turki," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan pengirim bahan baku sabu dari Turki ini mengemas sedemikian rupa hingga tidak terdeteksi oleh alat X-ray. Salah satunya, yakni dengan dilumuri gemuk.
"Dilumuri dengan gemuk dan dilapisi benda lain sehingga masuk ke X-ray narkoba itu nggak terdeteksi," ungkap Mukti.
Kualitas Tinggi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh BF dan FS di Karawaci, Tangerang, Banten. Pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan.
"Dalam sebulan itu 15 sampai 20 kilo dia menghasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada," ungkap Yusri.
Yusri menyebut, BF dan FS memproduksi sabu dari bahan hampir jadi yang dikirim dari Turki. Bahan jadi sabu ini berbentuk jelly.
Baca Juga: Terungkap! Ada Pabrik Sabu Milik WNA Iran di Tangerang, Sebulan Produksi 20 Kg
"Sudah mendekati 90 persen, ini sudah bisa berubah dari kristal," bebernya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa sabu jadi berbentuk kristal seberat 4,6 kilogram, bahan baku sabu berbetuk jelly 10 liter, kompor gas, panci, gelas ukur, saringan, hingga corong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi