Suara.com - Bermodal KTP, para pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM BNI Mekaar jika tidak terdaftar Banpres BRI tahap 3 di eform.bri.co.id 2021. Selain Banpres BPUM yang digelontorkan Pemerintah, terdapat pula bantuan UMKM yaitu BLT Mekaar yang disalurkan BUMN PT PNM ke pelaku usaha mikro.
Seperti diketahui, pada Banpres BPUM tahap 3, ada sebanyak 3 juta UMKM yang ditargetkan dapat BLT. Dan pencairan BPUM sendiri dilakukan sejak bulan Juli 2021 lalu. Sedangkan secara total di 2021 ini, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta UMKM di antaranya dapat BLT di semester I tahun 2021. Besaran bantuan BPUM BRI dan BNI 2021 kepada UMKM sendiri ditetapkan sebanyak Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, lebih kecil dibandingkan BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Banpres BPUM sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi melalui penambahan modal. BLT UMKM ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Yuk, cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dulu di eform.bri.co.id.
- Pertama, buka link eform.bri.co.id bisa dari ponsel, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet.
- Lalu masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan, dan klik "CARI".
- Maka data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Berikut ini syarat dapat BPUM BNI Mekaar:
- Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar dan salah satu syarat daftarnya adalah WNI dengan dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan merupakan PNS/TNI/POLRI.
- Belum pernah atau tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Untuk pendaftaran BPUM BNI Mekaar juga bisa dilakukan di kantor PNM. Yang perlu diingat adalah, ketika terdaftar sebagai nasabah PNM Mekaar belum tentu langsung mendapatkan BPUM. Pasalnya, setiap nasabah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
32 Hotel Jaringan Archipelago Berpartisipasi Dukung Produk UMKM Lokal
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu