Suara.com - Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke KPK. Kasus ini sbelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berdalih laporan yang dilayangkan oleh ICW merupakan domain KPK.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
ICW sebelumnya melaporkan, Lili Pintauli ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 8 September 2021. Dalam laporan tersebut ICW menyertakan barang bukti berupa percakapan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kami lampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Menurut Kurnia, Lili sudah semestinya tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Apalagi, kata Kurnia, berdasar bukti yang mereka miliki, Lili sempat mengarahkan bantuan hukum terhadap M Syahrial.
"Komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara, Lili memberikan kontak salah satu advokat di kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial," bebernya.
Dalam laporan ini, ICW mempersangkakan Lili dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independent, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami juga berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
Hanya Potong Gaji
Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Berita Terkait
-
Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK
-
Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
-
KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim