Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak uji materiil terkait gugatan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan putusan itu sekaligus menepis Perkom 1 Tahun 2021 soal TWK dalam proses pelaksanaanya tidak sama sekali melanggar hukum.
Sebelum putusan MK dan MA keluar, Ombudsman RI telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses TWK. Apalagi, Komnas HAM juga telah merilis temuan soal dugaan 11 pelanggaran HAM dalam TWK.
"Bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang menandingi kewenangan MK dan MA. Hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Meski begitu, Ghufron menghargai pihak-pihak yang melakukan gugatan. Ghufron pun berharap sudah tidak ada lagi polemik terkait TWK dan semua pihak menerima hasil putusan MA dan MK tersebut.
"Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.
Berita Terkait
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
-
Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem