Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak uji materiil terkait gugatan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan putusan itu sekaligus menepis Perkom 1 Tahun 2021 soal TWK dalam proses pelaksanaanya tidak sama sekali melanggar hukum.
Sebelum putusan MK dan MA keluar, Ombudsman RI telah menemukan dugaan maladministrasi dalam proses TWK. Apalagi, Komnas HAM juga telah merilis temuan soal dugaan 11 pelanggaran HAM dalam TWK.
"Bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang menandingi kewenangan MK dan MA. Hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Meski begitu, Ghufron menghargai pihak-pihak yang melakukan gugatan. Ghufron pun berharap sudah tidak ada lagi polemik terkait TWK dan semua pihak menerima hasil putusan MA dan MK tersebut.
"Dengan putusan MK dan MA yang final dan binding ini, kami harapkan sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.
Berita Terkait
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi
-
Gugatan Uji Materiil Soal TWK KPK Ditolak MA, Begini Respon Penggugat
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
-
Jaksa Agung Menang Atas Korban Semanggi, Ibu Sumarsih: Jual Beli Perkara Masih Ada
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran