Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan surat aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Lili Pintauli Siregar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peristiwa itu merupakan ranah lembaga antirasuah tersebut.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Surat aduan ICW tersebut diserahkan Rabu (8/9) oleh peneliti ICW kepada Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengapa aduan ICW tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dapat diproses oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, ICW mengadukan Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Rabu (8/9).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan pada Sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 35 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.
"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
ICW menyakini pelanggaran pidana diduga dilakukan Lili, hal ini diperkuat oleh putusan Dewan Pengawas KPK yang mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar memang mengadakan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dan hal itu diakui Lili Pintauli Sirrgar.
Baca Juga: KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!
Kurnia menyebutkan pihaknya telah menyertakan dokumen putusan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses hukum Lili Pintauli Siregar.
"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti oleh polisi, bisa menelaah dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.
Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.
Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana, merujuk pada Undang-Undang KPK.
"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen seperti itu," ujar Kurnia.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
-
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini