Suara.com - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, berharap para pendukung bisa mengikuti keputusan Jokowi yang tidak menginginkan wacana penambahan masa jabatan menjadi tiga periode.
Meski pendukungnya memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya, namun secara tidak langsung berpengaruh juga kepada Jokowi.
Fadjroel mengatakan Jokowi tidak pernah melarang siapapun untuk membahas soal penambahan masa jabatan presiden. Tetapi disatu sisi ia juga ingin kalau pendukungnya memahami apa yang menajdi keputusan tersebut.
"Tapi beliau sudah sampaikan sikap politik dan memang hendaknya siapapun yang mendukung beliau itu hendaknya juga tegak lurus dengan pak Jokowi," kata Fadjroel dalam diskusi bertajuk "Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?" secara virtual, Sabtu (11/9/2021).
Mengutip pernyataan Jokowi, bahwa keputusan penambahan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945 itu merupakan kewenangan dari MPR RI.
"Pertama amendemen urusan MPR lalu agenda amendemen merupakan urusan MPR dan soal sikap politik adalah menolak perpanjangan 3 periode dan keempat berharap semua pendukung beliau setia tegak lurus sikap politik beliau."
Sebelumnya, Fadjroel Rachman menyebut kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas menolak wacana jabatan presiden 3 periode.
Jokowi, kata Fadjorel, sempat menyampaikan tidak berminat untuk kembali memimpin Indonesia untuk yang ketiga kalinya.
Fadjroel menuturkan bahwa Jokowi tetap berpegang pada UUD 1945 dan setia dengan reformasi 1998.
Baca Juga: Megawati Tak Setuju Jabatan Presiden Ditambah, HNW: Kalau PDIP Tidak Dukung, Selesai Sudah
Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 dikatakan nahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Fadjroel juga kembali mengingatkan ketika Jokowi menyampaikan pernyataan pada 15 Maret 2021.
Saat itu Jokowi berkata kalau dirinya tidak memiliki niat sama sekali untuk menambah periodenya.
"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," ujar Stafsus Presiden mengulangi pernyataan Jokowi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Jauh sebelumnya juga, Jokowi menolak wacana jabatan presiden 3 periode pada 12 Februari 2019.
Kala itu Jokowi menilai ada motif di balik penyebar isu wacana jabatan presiden 3 periode tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!