Suara.com - Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polri berhasil mengidentifikasi tiga jenazah warga binaan korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Salah satunya, yakni Pujiyono alias Destro bin Mundori (28).
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Kapusdokkes Polri, Kombes Pol Pramujoko menyebut jenazah Pujiyono berhasil terindentifikasi berdasar pemeriksaan DNA dan data medis. Data medis itu merujuk pada gambar tato yang terletak di bagian punggung korban.
"Ada tanda yang sangat khas sekali, ini data ketika hidup. Kami dapat gambar dari Lapas, ini gambar tatonya ketika dia sudah meninggal," kata Pramujoko saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Selain itu, Pramujoko menyebut data medis tersebut juga dikuatkan dengan pencocokan DNA jenazah dengan ayahnya. Berdasar hasil pencocokan DNA, jenazah tersebut identik dengan Pujiyono putra dari Mundori.
"Dari pemeriksaan 24 locus ini benar-benar bahwa separuh DNA pada jenazah itu sama persis dengan separuh DNA-nya Bapak Mundori," bebernya.
10 Korban Terindentifikasi
Hingga hari ini total ada 10 jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten yang telah terindentifikasi. Data tersebut bertambah tiga dari jumlah sebelumnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersisa 31 jenazah yang belum teridentifikasi.
"Sampai hari ini 12 September 2021 Tim DVI telah berhasil mengindetifikasi 10 jenazah. Tinggal sisa 31 jenazah," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu siang.
Baca Juga: Tambah Tiga, Total 10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Rusdi menyebut ketiga jenzah yang teridentifikasi itu masing-masing bernama; Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Pujiyono alias Destro bin Mundori (28), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).
"Telah berhasil mengindetifikasi tiga korban pada hari ini. Dua melalui pencocokan DNA kemudian satu masih dapat diketahui melalui sidik jari," jelasnya.
Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil teridentifikasi:
1. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
2. Dian Adi Priyana bin Kholil (44)
3. Kusnadi bin Rauf (44)
4. Bustanil Arifin bin Arwani (50)
5. Alfin bin Marsum (23)
6. Mat Idris bin Abdrismon (29)
7. Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
8. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
9. Pujiyono als Destro bin Mundori (28)
10. Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar