Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada surat presiden (supres) yang masuk mengenai pergantian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Kendati begitu, Meutya mengatakan Presiden Jokowi masih memiliki batas waktu mengganti Hadi sampai akhir November tahun ini.
Menurut Meutya, masa pensiun Hadi ditentukan berdasarkan akhir bulan kelahiran Hadi. Mengacu hal itu, maka masa pensiun Hadi ialah akhir November 2021.
"Pensiun itu adalah di hari terakhir bulan kelahiran. Jadi Pak Hadi masih punya waktu sebelum pensiun sampai akhir November," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Karena itu dikatakan Meutya, Jokowi memiliki kesempatan untuk memilih mengirimkan surpres pada masa sidang saat ini sebelum reses pada awal Oktober, atau sebaliknya, yakni mengirimkan pada masa sidang berikut usai masa reses.
Namun begitu, Meutya mengingatkan bahwa semua proses pergantian Panglima TNI harus selesai pada akhir November bertepatan dengan masa pensiun Hadi. Ia berkeyakinan bahwa Jokowi tentunya akan taat dan segere mengajukan nama pengganti Hadi, sebelum akhir masa jabatannya habis karena pensiun.
"Semua harus selesai di akhir November berarti di awal November surat masuk itu masih bisa. Presiden masih memiliki waktu sampai awal November untuk menimbang siapa panglima yang beliau akan pilih. Kalau lebih cepat juga bisa atau awal November juga bisa, kita enggak tahu tergantung presiden," kata Meutya.
Yakin Ada Surpres Sebelum Reses
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengaku pimpinan di parlemen belum sama sekali menerima supres dari Presiden Jokowi terkait pergantian Panglima TNI. Padahal diketahui masa pensiun Marsekal Hadi Tjahjanto kian dekat, pada awal November 2021 mendatang.
Selain itu, dari agenda DPR diketahui pada 7 Oktober 2021 DPR sudah memasuki masa reses.
Baca Juga: DPR Yakin Jokowi Bakal Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI Sebelum Masuk Masa Reses
Dasco sendiri memandang bahwa Jokowi sudah memiliki perencanaan sendiri kapan harus mengirim surpres seiring waktu yang kian dekat.
"Justru itu, maksud saya, presiden tentunya sudah menghitung, kapan waktunya presiden memasukkan surat sehubungan agenda DPR yang reses tanggal 7 Oktober dan masuknya bulan November. Saya pikir beliau sudah menghitung," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Selasa (79/2021).
Dasco mengatakan saat ini posisi DPR hanya tinggal menunggu surpres dikirim. Mengingat pengajuan nama Panglima TNI pengganti Hadi merupakan wewenang Presiden Jokowi.
Ia memastikan bahwa proses atau mekanisme pengajuan nama Panglima TNI hingga proses fit and propes test di Komisi I nantinya bisa ditargetkan selesai sebelum masa reses, dengan catatan surpes dikirimkan sebelumnya.
"Yang biasa-biasa kan memang, kalau namanya cuma 1 itukan enggak terlalu lama. Cukup 2-3 hari, kecuali namanya lebih dari 2 misalnya," kata Dasco.
Berita Terkait
-
DPR Yakin Jokowi Bakal Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI Sebelum Masuk Masa Reses
-
Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
-
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil
-
Marsekal Hadi Dekati Masa Pensiun, DPR: Belum Ada Surpres Pergantian Panglima TNI
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi