Suara.com - Doa merupakan salah satu hal yang seharusnya selalu dipanjatkan setiap hari. Tahukah kalian ada beberapa doa pagi hari yang dapat dipanjatkan agar aktifitas lancar dan diberkahi Allah SWT.
Sebagaimana tauladan umat muslim, Nabi Muhammad SAW yang selalu berdoa setiap hari bahkan hingga 100 kali. Diantara waktu membaca doa, Nabi Muhammad juga selalu melakukannya di pagi hari. Lalu apa saja doa pagi hari itu?
Sebagaimana suri tauladan umat muslim, kita juga patut melakukan apa yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW setiap pagi, supaya hidup kita dipenuhi berkah dan juga rezeki. Berikut kumpulan doa pagi hari.
Doa agar mendapat kasih sayang Allah SWT
Yaa awwalal awwaliin wa yaa aakhirol aakhiriina wa yaa dzal quwwatil matiin wa roohimal masakiin wa yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Wahai Yang Maha Awal di antara mereka yang awal, wahai Yang Maha Akhir di antara mereka yang akhir. Wahai Yang Memiliki Kekuatan, wahai Yang Menyayangi orang-orang miskin, wahai Yang Maha Pengasih di antara mereka yang pengasih."
Doa ini dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Doa memohon rezeki yang halal dan baik
Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa.
Baca Juga: Kocak! Bukan Minta Surga, Pria Ini Malah Minta Fulus Saat Berdoa di Depan Ka'bah
Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).”
Doa memohon dijauhkan dari yang haram
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.
Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Selain itu, sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dalam kitab Al Adzakar (Kitab Induk Doa dan Dzikir), umat muslim juga dapat memanjatkan doa pagi hari seperti berikut ini:
Ashbahna wa ashbahal mulku lillahi wal hamdu lillahi, la ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syai'in qadir. Rabbi, as'aluka khaira ma fi hadzihil lailata wa khaira ma ba'daha, wa a'udzu bika min syarri ma fi hadzihil lailata wa khaira ma ba'daha. Rabbi, a'udzu bika minal kasli wa su'il kibari. A'udzu bika min 'adzabin fin nari wa 'adzabin dil qabri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III