Suara.com - Terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta uang sisa pengurusan perkara kasus jual beli jabatan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk diserahkan kepada pihak yang berada di atasnya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putera dalam pembacaan surat dakwaan Robin menerima suap dari M Syahrial mencapai Rp1,65 Miliar. Uang suap itu diberikan kepada Robin agar menghentikan perkara jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.
Syahrial mengenal Robin dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keduanya berkenalan di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Nomor 3, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Syahrial pun menceritakan sejumlah kasus korupsi kepada Robin yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai. Dalam kesempatan itu pun Robin bersama pengacara Maskur Husein menyanggupi untuk membantu Syahrial dengan sejumlah imbalan uang.
Dimana awalnya Robin meminta sebesar Rp1,7 Miliar kepada Syahrial. Uang tersebut pun mulai dilakukan transfer secara bertahap oleh Syahrial. Robin mengirimkan nomor rekening atas nama Riefka Amalia dan nomor rekening Maskur Husein.
Uang itu ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021. Adapula sebagian uang diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada November 2020 Syahrial baru mentransfer uang senilai Rp350 juta. Sehingga, Robin meminta uang sisa tersebut pada Desember 2020 dengan menyampaikan untuk diberikan kepada yang lebih punya kuasa di atasnya.
"Sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa Robin meyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'", kata Jaksa Lie.
Adapun total uang ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021 mencapai Rp1,695 miliar. Selanjutnya, sebagian uang juga diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.
Baca Juga: Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado
"Bahwa sejak bulan November 2020, M Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husein secara bertahap," ucap Lie.
Dalam dakwaan Jaksa Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan USD 36 ribu. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh pengacara Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,695 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,19 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie.
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag