Suara.com - Terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju disebut pernah menakuti Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendy bila tidak memberikan uang suap perkara akan ditetapkan sebagai tersangka.
Usman, disebut oleh terdakwa Robin, terseret dalam pusaran kasus Kepala Lapas Sukamiskin. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Jaksa Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (13/9/2021).
Berawal pada 3 Oktober 2020 Robin menghubungi Usman melalui sambungan telepon. Dimana Robin juga memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK.
Saat itu pun Robin mengajak Usman bertemu karena ada hal darurat yang perlu dibahas.
"Karena ada hal darurat yaitu Usman Effendi akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin, oleh karenanya terdakwa Robin meminta mereka bertemu," ucap Jaksa Lie dalam dakwaan Robin, Senin (13/9/2021).
Mendengar informasi itu, Usman akhirnya mengajak bertemu Robin di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk meminta bantuan agar tidak ditetapkan tersangka oleh KPK.
Robin pun ketika itu menyanggupi dirinya bersama tim tidak akan menetapkan Usman sebagai tersangka asalkan memberi sejumlah imbalan uang.
"Terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi, kalau dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," ucap Jaksa Lie.
Mendengar permintaan uang sebesar itu, Usman sempat merasa keberatan. Namun, Robin meyakinkan Usman bahwa bisa membayar uang itu secara bertahap untuk timnya.
Baca Juga: Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang
"Usman keberatan karena jumlah uang yang diminta sangat besar, dan terdakwa lalu menyampaikan, 'Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas'," kata Jaksa Lie dalam percakapan mereka berdua.
Tapi, kata Jaksa Lie, Robin ternyata memberikan tenggat waktu bila Usman tidak membayar sisa uang hingga batas waktu akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00," ucap Jaksa Lie.
Hingga akhirnya pun, Robin mengirimkan nomor rekening atas nama Riefka Amalia kepada Usman untuk mentransfer sejumlah uang tersebut secara bertahap. Adapun uang yang diberikan Usman kepada Robin mencapai total Rp 525 juta. Uang tersebut pun Robin bagi dua dengan terdakwa Maskur Husein.
"Dimana terdakwa Robin Memperoleh Rp 252.500.000 sedangkan Maskur Husein memperoleh Rp 272.500.000,00," kata Jaksa Lie.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon