Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut ketakutan ketika aksi memeras sopir bus yang membawa rombongan warga hendak divaksin viral di media massa. Bahkan dua orang petugas itu sempat meminta agar laporan dicabut.
Seorang sopir bus bernama Eko Saputro menceritakan kejadian saat dirinya diperas oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal ini diceritakan langsung oleh sopir bus tersebut bernama Eko Saputro lewat diskusi daring. Kedua petugas itu, kata Eko, sempat mendatangi poll tempatnya bekerja dan mengembalikan uang Rp500 ribu yang sempat ia berikan karena dipalak.
"Ada pihak Dishub datang ke poll pulangkan uang Rp500 ribu. Setelah itu, saya ditelepon lagi supaya saya cabut laporan," ujar Eko dalam siaran langsung di YouTube FAKTAID, Senin (13/9/2021).
Mendapati permintaan itu, Eko keheranan. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui soal adanya laporan karena pemerasan.
"Saya menjawab enggak tahu. Ya sudah, (telepon) langsung dimatikan," tutur Eko.
Dalam acara yang sama, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan membeberkan sebenarnya Eko tidak pernah melakukan pelaporan. Tigor sendiri yang menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengenai kejadian itu.
Menurutnya apa yang dilakukan dua petugas itu tidaklah pantas. Seharusnya jika ada temuan pelanggaran lalu lintas, petugas hanya menahan dokumen seperti SIM dan STNK, bukan memeras uang.
"Mereka berusaha menekan pak eko sebagai sopir untuk mencabut laporan. Padahal yang melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Pak Syafrin Liputo itu saya. Harusnya saya yang diminta mencabut, jangan tekan-tekan sopir," jelas Tigor.
Baca Juga: Wagub DKI Pertimbangkan Pecat 2 Oknum Dishub Pemalak Rombongan Vaksinasi
Kekinian, kedua petugas itu telah disanksi tingkat sedang yakni pembebastugasan sementara selama satu tahun. Tunjangan kerjanya juga dipotong serta ditunda kenaikan pangkatnya.
Kendati demikian, Tigor menilai sanksi yang diberikan belum cukup. Pemerasan merupakan ranah pidana yang termuat dalam PAsal 368 dan 369 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan kepolisian harus ikut mengusut kasus tersebut.
"Berdasarkan Pasal 368 369 KHUP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenakan pasal tersebut dengan sanksi hukuman pidana 9 tahun karena dia melakukan pemerasan dengan kekerasan. Artinya harusnya polisi dengan segera masuk dalam perkara ini dengan memanggil, memeriksa, dan menahan si pelaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Pertimbangkan Pecat 2 Oknum Dishub Pemalak Rombongan Vaksinasi
-
Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin
-
PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI
-
Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!