Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 775 juta di Kecamatan Rambah Hilir.
"Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).
Pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021. Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir. Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp 254 juta serta satu mobil untuk beraksi.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021, pelaku menodongkan senjata tajam. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.
Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil, tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.
Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman lalu ke ATM BRI Rambah Hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM. Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat. Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan, ungkap Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kepala Polres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp 130 juta dan tiga lainnya Rp 180 juta. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Bak Laga Film, 3 Perampok Necis Satroni Toko Bulgari, Gasak Perhiasan Senilai Rp 168 M
Berita Terkait
-
Bak Laga Film, 3 Perampok Necis Satroni Toko Bulgari, Gasak Perhiasan Senilai Rp 168 M
-
Dengar Teriakan, Warga Kaget SHN Tewas dengan Luka Tusuk dan Sayatan di Bekasi
-
Perampok Beraksi di Kos Medan, Seorang Mahasiswa Kena Tembak
-
Bobby Nasution Bakal Perbaiki Keamanan Pasar di Medan
-
Kondisi Terkini Tukang Parkir Ditembak Perampok Toko Emas di Medan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?