Suara.com - Dewan Pers akan menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (16/9/2021), program ini diumumkan hari Kamis (9/9/2021) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.
Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam acara pembahasan Anugerah Dewan Pers ini menyatakan bahwa, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia.
Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.
"UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Di usia ke 22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial," demikian Dewan Pers dalam rilisnya.
Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers.
Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Kriteria Anugerah Dewan Pers 2021
Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun.
Baca Juga: Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat, media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.
Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Lalu keenam, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.
Kategori
Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
- Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
- Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
- Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
- Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021
Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021.
Selanjutnya proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021. Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final.
Dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad Nuh (Ketua) dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat dan Yosep Adi Prasetyo. Teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan Award Dewan Pers 2021, akan segera diinformasikan melalui website dan kanal media sosial Dewan Pers.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait
-
Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
-
Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19
-
Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi
-
Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray