Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Presiden Joko Widodo seperti tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial. Pernyataan itu terkait dengan Jokowi yang tidak bersikap terhadap 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan/TWK dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021.
"Seharusnya dia (Presiden Jokowi) sadar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara kepada Presiden," kata Feri kepada Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pakar hukum itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi tidak lepas dari peran Jokowi. Dia juga yang membuat Peraturan Pemerintah/PP alih status pegawai KPK menjadi PNS. Jokowi juga membuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS yang berwenang memberhentikan dan mengangkat PNS.
"Artinya kalau problematika pegawai KPK yang berkaitan dengan alih status PNS harusnya memang ujungnya berada di presiden," ujarnya.
Selain itu, kata Feri, Presiden Jokowi sepertinya tidak memahami dan membaca putusan Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), yang isinya memastikan perlindungan terhadap pegawai KPK terkait proses TWK yang tidak boleh merugikan pegawai.
Meski dalam putusan MK dan MA telah menolak gugatan dan memang menentukan TWK adalah kewenangan KPK. Namun, putusannya itu hanya sebatas norma- norma hukum.
Menurut Feri, Jokowi jangan mengesampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, bahwa ditemukan maladministrasi dan 11 Pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tapi bukan berarti proses penyelenggaraanya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang berakibat timbulnya maladministrasi dan pelanggaran HAM," tutur Feri.
Apalagi, lanjutnya, rekomendasi kedua lembaga tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Maka itu, sepatutnya Jokowi yang menentukan nasib 57 Pegawai KPK.
Baca Juga: Soal Kursi Menteri di Kabinet, Waketum: PAN Tidak Memaksa
"Maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan akhir adalah presiden sebagai kepala negara hukum dan kepala pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dalam rapat bersama pimpinan redaksi sejumlah media di Istana Negara, bahwa jangan sampai semua permasalahan terkait nasib 57 Pegawai KPK tidak lulus TWK diserahkan kepadanya.
Apalagi, kata Jokowi, sudah ada pejabat pembina dalam mengurus permasalahan proses pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ditambah bahwa proses hukum juga sudah berjalan di MA dan MK. Maka jangan semua dikaitkan kepada Presiden.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan turut diberhentikan bersama 51 pegawai lainnya.
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan