Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Presiden Joko Widodo seperti tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial. Pernyataan itu terkait dengan Jokowi yang tidak bersikap terhadap 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan/TWK dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021.
"Seharusnya dia (Presiden Jokowi) sadar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara kepada Presiden," kata Feri kepada Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pakar hukum itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi tidak lepas dari peran Jokowi. Dia juga yang membuat Peraturan Pemerintah/PP alih status pegawai KPK menjadi PNS. Jokowi juga membuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS yang berwenang memberhentikan dan mengangkat PNS.
"Artinya kalau problematika pegawai KPK yang berkaitan dengan alih status PNS harusnya memang ujungnya berada di presiden," ujarnya.
Selain itu, kata Feri, Presiden Jokowi sepertinya tidak memahami dan membaca putusan Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), yang isinya memastikan perlindungan terhadap pegawai KPK terkait proses TWK yang tidak boleh merugikan pegawai.
Meski dalam putusan MK dan MA telah menolak gugatan dan memang menentukan TWK adalah kewenangan KPK. Namun, putusannya itu hanya sebatas norma- norma hukum.
Menurut Feri, Jokowi jangan mengesampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, bahwa ditemukan maladministrasi dan 11 Pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tapi bukan berarti proses penyelenggaraanya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang berakibat timbulnya maladministrasi dan pelanggaran HAM," tutur Feri.
Apalagi, lanjutnya, rekomendasi kedua lembaga tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Maka itu, sepatutnya Jokowi yang menentukan nasib 57 Pegawai KPK.
Baca Juga: Soal Kursi Menteri di Kabinet, Waketum: PAN Tidak Memaksa
"Maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan akhir adalah presiden sebagai kepala negara hukum dan kepala pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dalam rapat bersama pimpinan redaksi sejumlah media di Istana Negara, bahwa jangan sampai semua permasalahan terkait nasib 57 Pegawai KPK tidak lulus TWK diserahkan kepadanya.
Apalagi, kata Jokowi, sudah ada pejabat pembina dalam mengurus permasalahan proses pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ditambah bahwa proses hukum juga sudah berjalan di MA dan MK. Maka jangan semua dikaitkan kepada Presiden.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan turut diberhentikan bersama 51 pegawai lainnya.
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat