Suara.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat oleh Jaksa Eksekusi KPK.
Matheus merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Se- Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Eksekusi penjara Matheus oleh Jaksa setelah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
"Atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Matheus sesuai vonis Majelis Hakim tingkat pertama akan mendekam selama sembilan tahun dalam penjara.
Bekas anak buah eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara ini pun, harus turut membayar denda Rp 450 juta subsider selama enam bulan kurungan.
Terpidana Matheus juga patut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Dibayar paling lambat satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Bila tak dibayarkan harta benda miliknya akan dirampas KPK.
"Untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Sebelumnya, onis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Maling Duit Bansos, KPK Ngaku Puas Hasil Vonis 2 Anak Buah Eks Mensos Juliari
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo
Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Juliari juga telah divonis 12 tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari sudah dianggap menderita dibully oleh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi